Premanisme Berkedok Ormas
Premanisme yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarat (ormas) menjadi bayang-bayang yang menakutkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tak jarang tindakan pemerasan tersebut diiringi oleh ancaman dan terror yang mengerikan.
Bagaimana Tanggapan Ormas
Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal tegas menyatakan bahwa organisasi tersebut akan taat hukum. Sikap itu disampaikan Hercules kepada para kadernya ketika pelantikan kepengurusan,
Disisi lain, Ormas Pemuda Pancasila (PP) juga memberikan tanggapan bahwa mereka mendukung upaya pemberantasan premanisme yang merusak ekosistem usaha.
Tanggapan Pemerintah Mengenai Maraknya Premanisme
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan “Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Ahad, 25 Mei 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, juga menegaskan bahwa pihak pemerintah akan mengambil langkah dalam memberantas segala praktik premanisme dan pungli yang meresahkan.
Peran Polisi Dalam Kasus Premanisme
Pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menjaga stabilitas dalam masyarakat, hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia: Pasal 13, 14, dan 15 mengatur tentang tugas pokok dan wewenang kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Praktik Premanisme dalam Perspektif Hukum
Premanisme di Indonesia diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Setiap orang yang terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman, dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 170 KUHP (Pengrusakan Bersama-sama)
Setiap orang yang terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pasal 336 KUHP (Ancaman dengan Kekerasan)
Ancaman kekerasan dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, ancamannya meningkat menjadi paling lama 5 tahun.
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika menyebabkan luka berat, pelaku dipidana maksimal 5 tahun. Bila menyebabkan kematian, ancaman hukumannya naik menjadi 7 tahun penjara.
Kesimpulan
Tindakan premanisme dan pungli tidak dapat dibenarkan dan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
Bingung mau melegalkan bisnismu ke siapa dan dimana? The Circle Office jawabannya, mitra legal dan bisnis terpercaya untuk pelaku usaha masa kini.


