Nama Merek Dipakai di Negara Lain? Bisa Mendaftar di Indonesia?
Merek sudah dipakai di negara lain? masih bisa daftar di Indonesia?

Date

Latar Belakang

Identitas suatu usaha sangat ditentukan oleh merek yang digunakan. Mayoritas konsumen akan mencari dan mengenali produk melalui nama merek atau brand. Oleh karena itu, pelaku usaha harus cermat dan strategis dalam memilih nama yang kuat dan mudah diingat.

Namun, muncul tantangan: bagaimana jika nama merek yang diinginkan ternyata sudah digunakan di negara lain? Apakah tetap bisa dipakai di Indonesia?

Prinsip ‘First to File’ di Indonesia

Indonesia menganut prinsip ‘First to File’, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 3 menyatakan:

“Hak atas Merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.”

Artinya, pemilik sah merek bukanlah yang pertama menggunakan, melainkan yang pertama mendaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dengan prinsip ini, pelaku usaha yang mendaftarkan merek lebih dulu akan diakui secara hukum, meskipun merek tersebut belum dipakai secara komersial.

Pengecualian: Merek Terkenal

Namun, tidak semua merek bisa didaftarkan meskipun belum digunakan di Indonesia. Menurut Pasal 21 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016, permohonan merek akan ditolak jika:

“Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.”

Selain itu, karena Indonesia adalah anggota Paris Convention dan TRIPs Agreement, negara ini berkewajiban melindungi merek terkenal dari negara lain, bahkan jika belum didaftarkan di Indonesia.

Lindungi Merekmu Sekarang di The Circle Office

Kini kamu sudah tahu bahwa penting untuk segera mendaftarkan merek, sebelum didahului pihak lain.

The Circle Office hadir untuk membantumu mewujudkan perlindungan hukum atas merek dengan proses yang cepat, mudah, dan terjangkau. Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman, kamu bisa mendaftarkan merek dengan aman tanpa ribet.

Keunggulan Kami:

  • Harga bersahabat
  • Proses transparan & cepat
  • Tim ahli hukum kekayaan intelektual

Jangan tunggu sampai merekmu diambil orang lain.
Segera daftarkan brand kamu bersama The Circle Office.

Klik disini untuk info lebih lanjut

Kesimpulan

Penggunaan merek yang sudah dipakai di negara lain masih dimungkinkan di Indonesia, asal merek tersebut belum dikenal luas (tidak terkenal) dan belum didaftarkan di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya untuk menghindari potensi konflik hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More
articles

Graha DLA

Jl. Otto Iskandar Dinata No.392 lt. 1, Nyengseret, Kec. Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat 40252

Follow Us

thecircle © 2020 All Rights Reserved