Sri Mulyani Berencana Pajaki Pedagang E-Commerce 0,5%
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana akan pajaki pedagang platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dll sebesar 0,5%

Date

Latar Belakang

Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana akan pajaki pedagang platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dll sebesar 0,5%

Pajak ini akan menargetkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini berjualan secara online.

Rencana pajak 0,5% itu akan dimasukkan dalam peraturan baru.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas sistem pajak dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline.

Tujuan Pajak E-Commerce 0,5%

Realisasi pajak 0,5% ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya:

  1. Meningkatkan kepatuhan pajak digital
  2. Menciptakan keadilan bagi pedagang offline
  3. Menambah pendapatan negara
  4. Memperluas jangkauan pajak

Kebijakan Pro Dan Kontra

Kebijakan ini tentunya tak luput dari pihak yang pro maupun kontra.

Pihak yang pro menganggap kebijakan pajak ini harus menyeluruh, dan tidak hanya memberatkan pedagang offline.

Namun disisi lain, pihak yang kontra menegaskan bahwa penetapan pajak ini akan sangat merugikan, karena pedagang online sudah mendapatkan potongan dari aplikasi.

Kesimpulan

Perealisasian penetapan pajak 0,5% direncanakan akan dimulai dari bulan Juli 2025.

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan takdir mengenai pajak hanya ada di tangan Sri Mulyani.

The Circle Office Sebagai Solusi Legalitas Usaha

Ingin bisnismu legal dan dilindungi hukum? Segera legalkan bisnismu di The Circle Office, solusi tepat masalah lewat.

Harga terjangkau dengan pelayanan maksimal yang akan dibantu oleh tim professional dari awal hingga akhir. Kamu hanya duduk manis sambil membesarkan bisnis dan masalah legalitas 100% kami yang urus.

Info selengkapnya bisa kamu lihat disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More
articles

Graha DLA

Jl. Otto Iskandar Dinata No.392 lt. 1, Nyengseret, Kec. Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat 40252

Follow Us

thecircle © 2020 All Rights Reserved