Apa Itu Franchise: Pengertian dan Dasar Hukumnya
Apa Itu Franchise, Pengertian dan Dasar Hukumnya

Date

Franchise, atau waralaba dalam bahasa Indonesia, adalah bentuk kerja sama bisnis di mana pemilik merek dagang, produk, atau sistem usaha memberikan hak kepada pihak lain untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan nama, konsep, dan standar operasional yang telah ditetapkan.

Pihak yang memberikan hak tersebut disebut franchisor, sedangkan pihak yang menerima hak untuk menjalankan usaha disebut franchisee. Hubungan bisnis ini biasanya diikat dengan perjanjian tertulis yang memuat hak, kewajiban, serta pembagian keuntungan antara kedua belah pihak.

Franchise menjadi salah satu pilihan populer dalam dunia bisnis karena dianggap lebih aman dibandingkan memulai usaha dari nol. Franchisee sudah mendapat sistem bisnis yang terbukti berhasil, sementara franchisor dapat memperluas jaringan usaha dengan lebih cepat.

Dasar Hukum Franchise di Indonesia

Di Indonesia, franchise memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur melalui beberapa regulasi penting:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
    • Menjelaskan secara rinci mengenai pengertian waralaba.
    • Mengatur syarat-syarat bisnis agar bisa disebut franchise, termasuk kewajiban franchisor dan franchisee.
    • Mengatur mengenai hak intelektual yang digunakan dalam franchise, seperti merek dagang dan sistem usaha.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
    • Mengatur tata cara pendaftaran franchise, termasuk kewajiban memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
    • Menetapkan ketentuan dalam penyusunan perjanjian franchise agar melindungi kedua belah pihak.
    • Memberikan pedoman mengenai pelaporan dan evaluasi bisnis waralaba.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
    • Meskipun tidak secara khusus mengatur waralaba, KUHPer mengatur prinsip umum perjanjian yang berlaku dalam kontrak franchise, seperti asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, pelaku bisnis franchise di Indonesia memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha, sehingga meminimalisir terjadinya sengketa.

Ciri-Ciri Franchise

Suatu bisnis dapat dikategorikan sebagai franchise apabila memenuhi beberapa ciri khas, di antaranya:

  • Pemberian hak khusus, Franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan usaha dengan nama, merek, atau sistem yang dimiliki.
  • Adanya standar operasional, Franchisee wajib mengikuti SOP yang ditentukan franchisor agar kualitas produk dan layanan tetap sama di semua cabang.
  • Pembayaran biaya, Franchisee biasanya membayar franchise fee (biaya awal) dan royalty fee (biaya rutin berdasarkan omzet atau keuntungan).
  • Bisnis yang sudah terbukti sukses, Franchise hanya bisa diberikan jika usaha tersebut telah berjalan dan terbukti menguntungkan.
  • Perjanjian tertulis, Hubungan bisnis ini diikat dengan kontrak resmi yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Manfaat Franchise

Franchise memiliki berbagai manfaat, baik bagi franchisor maupun franchisee:

  • Manfaat bagi franchisor
    • Memperluas jaringan usaha tanpa harus menambah modal besar.
    • Mendapatkan pemasukan dari franchise fee dan royalty fee.
    • Meningkatkan popularitas merek karena jumlah cabang yang semakin banyak.
  • Manfaat bagi franchisee
    • Mendapatkan sistem usaha yang sudah teruji, sehingga risiko kegagalan lebih kecil.
    • Mendapatkan dukungan dari franchisor, baik berupa pelatihan, promosi, maupun manajemen operasional.
    • Bisa memulai usaha dengan nama merek yang sudah dikenal masyarakat.

Tantangan dalam Bisnis Franchise

Meski terlihat menguntungkan, bisnis franchise juga memiliki tantangan tersendiri, seperti:

  • Kewajiban membayar biaya royalti yang cukup besar.
  • Keterbatasan inovasi bagi franchisee karena harus mengikuti standar franchisor.
  • Risiko reputasi merek, di mana jika satu cabang bermasalah, bisa berdampak pada citra seluruh jaringan.

The Circle Office Sebagai Solusi Legalitas Usaha

The Circle Office hadir untuk membantu Anda dalam mengurus pendaftaran merek dengan proses yang mudah, cepat, dan terjangkau.

Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman di bidang hukum kekayaan intelektual, kami memastikan setiap proses berjalan aman dan transparan.

Kenapa memilih The Circle Office?

  1. Harga bersahabat, cocok untuk UKM maupun startup.
  2. Proses transparan dan cepat, Anda akan selalu mendapatkan update.
  3. Tim ahli hukum berpengalaman, memastikan perlindungan hukum merek Anda optimal.

Jangan tunggu sampai merek Anda diklaim orang lain!
Amankan brand Anda sekarang juga bersama The Circle Office.

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi gratis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More
articles

Graha DLA

Jl. Otto Iskandar Dinata No.392 lt. 1, Nyengseret, Kec. Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat 40252

Follow Us

thecircle © 2020 All Rights Reserved