Setelah terbitnya peraturan pemerintah tahun 2018 nomor 24, semua pelaku usaha diimbau untuk mendaftarkan usahanya. Pengusaha akan mendapatkan izin usaha dan izin operasional agar usaha yang dijalankan sah di mata hukum dan tidak dianggap ilegal.
Satu di antara usaha yang harus mendaftarkan diri adalah perusahaan penyedia jasa pekerja. Jasa pekerja banyak ditemukan di kota besar Indonesia karena kebutuhan pekerja berkeahlian yang makin dibutuhkan.
Pengertian
Penyedia jasa pekerja adalah perusahaan yang memenuhi syarat untuk menyediakan pekerja sesuai dengan permintaan pemberi kerja. Di sini perusahaan penyedia jasa pekerja mendapatkan fee atau komisi dari pemberi kerja atas penyediaan jasa dari pekerja. Tentu saja komisi yang didapat oleh perusahaan terlepas dari gaji pekerja.
Izin ini sering juga disebut izin komersial. Izin ini diterbitkan melalui sistem OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, pimpinan lembaga atau wali kota/bupati. Izin komersial diperoleh pengusaha setelah melakukan pengurusan izin usaha yang telah memenuhi persyaratan.
Syarat Pendaftaran
Sama seperti badan usaha lain, perusahaan penyedia jasa pekerja juga diharuskan mendaftar untuk mendapat izin komersial. Syarat dari pendaftaran untuk mendapatkan izin komersial adalah sebagai berikut:
- Fotokopi dari SIUP
- Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab atas usaha
- Fotokopi dari akta pendirian dan perubahan dari perusahaan. Akta tersebut wajib mencantumkan bahwa perusahaan bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja sebelum mendaftarkan izin komersial.
- Fotokopi dari surat keterangan domisili perusahaan termasuk persetujuan tetangga kanan-kiri depan-belakang yang disertai fotokopi KTP penghuninya
- Fotokopi dari NPWP perusahaan
- Fotokopi dari wajib lapor ketenagakerjaan.
- Bukti kepemilikan tanah (Fotokopi)
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan bahwa data yang disampaikan adalah benar disertai meterai Rp 6.000,-
Langkah Pendaftaran
Setelah syarat sudah terkumpul, langkah pendaftaran izin komersial adalah sebagai berikut.
- Pemohon diminta untuk mendaftar di OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha dan Perizinan Berusaha
- Kemudian NIB dan persyaratan lainnya didaftarkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Data yang masuk akan diverifikasi oleh petugas termasuk survei langsung ke lokasi usaha
- Pemohon memasukkan permohonan persyaratan komitmen kepada dinas ketenagakerjaan untuk mendapatkan rekomendasi
- Rekomendasi kemudian di serahkan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
- Persyaratan dan rekomendasi kemudian divalidasi. Hasilnya bisa disetujui atau ditolak.
- Hasil dari validasi tersebut kemudian di unggah melalui oss.
- Pihak pemohon akan mendapatkan pemberitahuan hasilnya. Jika disetujui, dokumen bisa di cetak dan disimpan oleh pemohon.
Pengurusan izin operasional diharapkan dilakukan dan dilengkapi oleh penyedia tenaga kerja. Kelengkapan dokumen perizinan memberikan rasa nyaman saat melakukan usaha. Apalagi pelayanan makin mudah dan tidak memakan biaya. Izin komersial ini berlaku selama 3 tahun.