Jasa pengurusan Legalitas Perusahaan yang lengkap, cepat dan terpercaya dari awal hinggga selesai, baik itu berupa pendirian PT, CV, PMA, KOPERASI, YAYASAN, dan berbagai macam PERIZINAN USAHA untuk membantu dan memberikan solusi bagi perorangan atau kelompok usaha yang ingin memulai usaha mereka dengan layanan kami yang Lengkap, Profesional, Cepat dan Terpercaya.
Legalitas usaha itu sangat penting, jika usaha ingin berkembang dan naik kelas, legalitas usaha menjadi bagian bagi tumbuh kembangnya bisnis Anda. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan.
Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal. Bagaimana dengan perusahaan Anda? Apakah sudah memiliki legalitas atau izin usaha? Jika belum, tidak ada salahnya jika Anda segera mengurusnya.
Sejak tahun 2019 kami memberikan layanan legaitas usaha secara konsisten dan profesional untuk membantu masyarakat Indonesia untuk mengurus barbagai macam perizinan usaha.
PENDIRIAN PT + IZIN
PENDIRIAN PT + IZIN
PENDIRIAN PT + IZIN + VO
PENDIRIAN PT + IZIN
PT memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Pendiri PT bisa berupa pribadi WNI / WNA dan juga bisa berupa badan hukum Indonesia / luar Indonesia dan minimal terdiri dari 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris.
Modal minimum untuk mendirikan sebuah PT adalah 50 juta, sedangkan pendirian CV tidak ada modal minimumnya sesuaikan saja dengan alokasi finansial badan usaha
Tidak, sejak berlakunya OSS RBA dan pengsahan Undang-Undang Cipta Kerja TDP dan SIUP sudah tidak berlaku. Perizinan usaha dibuat lebih ringkas dalam NIB (Nomor Induk Berusaha). Pengajuan izin impor dan ekspor juga diurus dalam NIB tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Omnibus Law , maka dimungkinkan didirikan PT dengan pendiri 1 (satu) orang saja.
Karena sudah tidak perlu membuat Akta Notaris dan pengumuman di Tambahan Berita Negara
Tentu saja. kami bisa mengurus PT Perorangan dalam 10 menit