Usaha toko obat akan tetap menjadi salah satu usaha yang berkembang dan diminati. Bisnis ini cukup menggiurkan ditengah lesunya iklim usaha akibat pandemi covid-19 sekarang ini.
Pandemi covid-19 membuat masyarakat semakin peduli dengan kesehatan. Mereka akan berusaha meningkatkan imunitas tubuh agar tak gampang terserang virus.
Mungkin banyak diantara kita yang berpikir bahwa membuka usaha tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar, padahal tidak demikian. Bagi Anda yang mempunyai modal pas-pasan bisa digunakan untuk membuka usaha pedagang obat eceran.
Mendirikan usaha toko obat Eceran sangat mudah dan praktis, dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun, masih ada beberapa sebagian orang yang merasa bingung dengan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pedagang Obat Eceran.
Untuk memulai, memang harus memiliki surat Izin dari Gubernur atau Wali Kota yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pelayanan Kesehatan.
Bagi Anda yang hendak membuka sebuah toko obat, maka berikut ada beberapa tips yang harus dilakukan :
-
Menentukan lokasi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan lokasi usaha. Anda bisa pelajari terlebih dahulu dimana lokasi yang strategis dan ramai dilalui orang. Anda bisa melakukan berbagai survey untuk mempelajarinya. Anda bisa mengamati toko lainnya, atau juga mencari informasi melalui internet.
-
Melengkapi izin usaha
Setelah mendapatkan lokasi tempat usaha Anda, maka yang harus dilakukan selanjutnya adalah dengan melengkapi seluruh persyaratan izin usaha.
Agar memperoleh izin usahanya, berikut adalah berkas-berkas yang harus Anda penuhi :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Daftar SDM
- Daftar sarana, prasarana, dan peralatan
- Copy KTP.
- Surat perjanjian kerjasama pemilik usaha dengan Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK)
- Surat pernyataan tidak akan melanggar peraturan
- Peta lokasi tempat usaha
- Denah bangunan
- Data Penanggung Jawab Teknis (KTP, STRTTK, SIPTTK)
- Bukti kemilikan bangunan (status bangunan sewa/milik sendiri)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Jika Anda sudah memiliki berbagai persyaratan diatas, maka selanjutnya Anda dapat mengajukan permohonan perizinan di PTSP setempat.
Jangan lupa untuk membaca artikel tentang pentingnya legalitas usaha disini.