Klasifikasi Usaha Mikro, Kecil, Menegah dan Besar

Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (“PP UMKM”). Berdasarkan pasal tersebut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.