Klasifikasi usaha dan Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (“PP UMKM”).
Sebelumnya, usaha mikro diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM).
Namun, UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan yang berlaku di UU UMKM tersebut, salah satunya mengenai kriteria dari usaha mikro.
Kriteria
Berdasarkan pasal tersebut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku.
Kriteria modal tersebut terdiri atas:
Usaha Mikro
Memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha Kecil
Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha Menengah
Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha Besar
Sedangkan klasifikasi usaha Besar memiliki modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:
Usaha Mikro
Memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Usaha Kecil
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
Usaha Menengah
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Adapun penerapan kriteria-kriteria tersebut dilaksanakan oleh menteri teknis atau pimpinan institusi dengan wajib menerima pertimbangan dari Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.