Apa Itu P2P Lending? Apakah Legal?
Pengertian P2P Lending

Date

Latar Belakang

Di zaman serba digital ini, segala hal menjadi instan dengan berbasis teknologi, begitupun dengan sistem peminjaman uang dan penanaman modal yang bisa dilakukan dengan cara digital. Sistem ini dinamai dengan P2P Lending.

Apa itu P2P Lending? Mari kita bahas lebih lanjut.

Pengertian P2P Lending

Secara umum, P2P Lending adalah sistem yang mempertemukan antara pihak yang membutuhkan dana (disebut borrower) dengan pihak yang meminjamkan dana (disebut lender). Kesepekatan tersebut diwadahi oleh Platform P2P Lending sebagai perantara.

Kedua belah pihak (borrower dan lender) tentunya memiliki peran dan tujuan yang berbeda, lho. Yuk mimin jelasin dibawah ini.

Cara Kerja Borrower

Merupakan pihak yang membutuhkan dana untuk keperluan tertentu, bisa untuk ekspansi bisnis, memulai bisnis, dan lain-lain.

Borrower mengirimkan informasi data dan tujuan peminjaman dana kepada Platform P2P Lending, yang nantinya informasi ini akan dianalisis oleh lender sebagai bahan pertimbangan untuk menanamkan modalnya.

Ketika borrower sudah mendapatkan dana dari lender, maka borrower harus membayar pinjaman tersebut disertai dengan bunga.

Cara Kerja Lender

Disisi lain, Lender merupakan pihak yang meminjamkan dana kepada pihak yang membutuhkan, dengan tujuan untuk menambah keuntungan dengan cara menanamkan modal pada aset yang dianggap menguntungkan di masa depan.

Lender akan membaca informasi berdasarkan data yang dikirim oleh borrower, lender akan memodalkan borrower dengan memperhitungkan peluang keuntungan di masa depan. Secara umum, lender akan mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman borrower.

Manfaat

Bagi Borrower P2P

  1. Suku bunga relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan tagihan kartu kredit dan sejenisya.
  2. Proses pengajuannya relatif cukup mudah dan cepat
  3. Keamanan pada peer to peer lending sudah terjamin karena sudah mendapatkan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi Lender P2P

  1. Potensi imbal hasil yang lebih tinggi
  2. Diversifikasi portofolio investasi
  3. Kesempatan untuk mendukung peminjam yang mungkin tidak memenuhi persyaratan lembaga keuangan konvensional. 

Risiko

Bagi Borrower P2P

  1. Keamanan data dan transaksi di platform P2P Lending pun harus diperhatikan.
  2. Perhatikan arus kas, karena harus mengembalikan dana tersebut lebih besar, karena ada sistem bunga.

Bagi Lender P2P

  1. Risiko gagal bayar oleh borrower, mengakibatkan kerugian besar
  2. Risiko likuiditas dana karena sulitnya menarik kembali dana yang telah dipinjamkan jika pemberi pinjaman membutuhkan dana tersebut sebelum tenor pinjaman berakhir. 

Kesimpulan

P2P Lending merupakan sistematika yang legal dan sah karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun tetap, kedua belah pihak wajib menganalisis risiko yang ada, karena tak selamanya investasi itu menguntungkan.

Ingin Bisnismu Legal? The Circle Office Solusinya

Kamu bingung bagaimana caranya melegalkan bisnismu? Tenang, jawabannya adalah legalkan bisnismu di The Circle Office.

Dengan harga yang terjangkau, semua proses pelegalan dari awal hingga akhir akan ditangani oleh tim professional The Circle Office, lhoo.

Ingin tahu lebih lanjut? Klik disini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More
articles

Graha DLA

Jl. Otto Iskandar Dinata No.392 lt. 1, Nyengseret, Kec. Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat 40252

Follow Us

thecircle © 2020 All Rights Reserved