Latar Belakang
Setelah resmi memungut pajak e-commerce, kini Menteri Keuangan (Menkeu) akan rencanakan pemungutan pajak melalui media sosial.
Rencana itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, saat ini Pemerintah sedang mempertimbangkan mengenai skema pemungutan pajak media sosial yang kemungkinan akan diberlakukan mulai tahun 2026.
Ia menyebut penggunaan data analitik juga bisa menjadi sumber pendapatan negara.
“Pertama, penggalian potensi perpajakan melalui data analytic maupun media sosial,” ungkap Anggito dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Langkah ini merupakan salah satu rencana Kemenkeu menargetkan pendapatan negara sebesar Rp1,99 triliun yang akan digunakan untuk mendukung program-program pemerintah.
Transparansi Pajak Dengan Menggunakan Media Sosial
Menurut Direktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto, media sosial menjadi salah satu cara untuk Direktorat Jenderal Pajak DJP melihat ketidaksesuaian antara pajak yang dilaporkan wajib pajak (WP) dan harta yang sebenarnya dimiliki.
“Misalnya, siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan yang berbeda sama SPT (Surat Pemberitahuan) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ungkap Bimo Selasa (15/7/2025).
Siapa Target Pemungutan Pajak Media Sosial?
- Content Creator: Penghasilan dari monetisasi, iklan, endorse, membership, dll akan menjadi target pajak DJP
- Platform Media Sosial: TikTok, Instagram, YouTube, dan aplikasi media sosial sejenis.
- Pelaku Bisnis Online: Usaha yang memanfaatkan media sosial sebagai saluran utama penjualan wajib memenuhi kewajiban perpajakan.
Kesimpulan
Pemungutan Pajak terhadap media sosial masih dalam tahap rencana, pemungutan ini bertujuan untuk membantu terwujudnya target Rp1,99 Trilliun untuk menjalankan program-program pemerintah.
Segala hal berbau transaksi yang berada di media sosial akan menjadi target pemungutan pajak oleh DJP.
The Circle Office Sebagai Solusi Legalitas Usaha
The Circle Office hadir untuk membantu Anda dalam mengurus pendaftaran merek dengan proses yang mudah, cepat, dan terjangkau. Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman di bidang hukum kekayaan intelektual, kami memastikan setiap proses berjalan aman dan transparan.
Kenapa memilih The Circle Office?
- Harga bersahabat, cocok untuk UKM maupun startup.
- Proses transparan dan cepat, Anda akan selalu mendapatkan update.
- Tim ahli hukum berpengalaman, memastikan perlindungan hukum merek Anda optimal.
Jangan tunggu sampai merek Anda diklaim orang lain!
Amankan brand Anda sekarang juga bersama The Circle Office.
Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi gratis.


