Amerika Serikat Kritik QRIS, Bank Indonesia Siap Berkolaborasi
Amerika Serikat Kritik QRIS, Bank Indonesia Siap Berkolaborasi

Date

Latar Belakang

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi bagian penting dari sistem pembayaran digital di Indonesia. Namun, baru-baru ini, Amerika Serikat mengkritik kebijakan ini. Dalam laporan dari United States Trade Representative (USTR), QRIS disebut sebagai penghalang perdagangan. Hal ini terjadi karena perusahaan pembayaran asal AS tidak dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan.

Minimnya Keterlibatan Internasional dalam Proses Regulasi

USTR menyoroti kurangnya transparansi dalam pembuatan regulasi QRIS. Perusahaan-perusahaan AS, termasuk bank dan penyedia layanan pembayaran digital, tidak diberi kesempatan untuk memberikan masukan. Hal ini dinilai menciptakan ketidakjelasan mengenai bagaimana QRIS berinteraksi dengan sistem pembayaran global.

“Stakeholder internasional tidak cukup diinformasikan atau diajak berdiskusi,” ujar laporan USTR.
Laporan USTR – referensi eksternal

Respons Bank Indonesia: Terbuka untuk Kolaborasi

Bank Indonesia merespons kritik tersebut dengan sikap terbuka. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan Amerika Serikat.

“Jika Amerika Serikat siap, kami siap. Kenapa tidak bekerja sama?” ujar Destry.

Destry juga menegaskan bahwa Indonesia tidak membatasi kerja sama dengan negara lain. Visa dan Mastercard, misalnya, tetap mendominasi pasar kartu kredit Indonesia.

Pertumbuhan Penggunaan QRIS di Dalam Negeri

Penggunaan QRIS terus tumbuh pesat di Indonesia. Pada Februari 2025, Bank Indonesia mencatatkan kenaikan transaksi QRIS sebesar 163,32 persen dibandingkan tahun lalu. Hal ini mencerminkan semakin banyaknya pengguna dan pedagang yang beralih menggunakan sistem pembayaran digital ini.

Kritik terhadap Kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)

Selain QRIS, USTR juga mengkritik kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/08/2017, ada pembatasan kepemilikan asing hingga 20 persen untuk perusahaan yang ingin memiliki lisensi switching domestik. Selain itu, perusahaan asing harus bekerja sama dengan penyedia switching lokal dan mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Kebijakan ini dipandang membatasi akses pasar untuk perusahaan internasional.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, perseteruan terkait kebijakan QRIS menunjukkan tantangan dalam menjaga kedaulatan regulasi. Meski demikian, sikap terbuka Bank Indonesia untuk kolaborasi sangat penting. Bagi pelaku usaha, memahami regulasi seperti QRIS dan GPN sangat penting dalam menjalankan bisnis yang sukses.

The Circle Office siap membantu Anda dalam mendirikan dan mengembangkan bisnis dengan layanan Lengkap, Profesional, Cepat, dan Terpercaya.

Baca juga artikel kami terkait regulasi bisnis digital lainnya di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More
articles

Graha DLA

Jl. Otto Iskandar Dinata No.392 lt. 1, Nyengseret, Kec. Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat 40252

Follow Us

thecircle © 2020 All Rights Reserved