Apa Perbedaan Hak Cipta dan Hak Merek?
Apa Perbedaan Hak Cipta dan Hak Merek

Date

Dalam dunia kekayaan intelektual, dua jenis perlindungan hukum yang sering muncul adalah hak cipta dan hak merek.

Meskipun keduanya memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya dan identitas suatu entitas, namun keduanya berbeda.

Hak cipta dan hak merek berbeda dalam banyak aspek, baik dari segi konsep, objek perlindungan, cara memperoleh hak, hingga masa berlaku.

Untuk memahami pentingnya masing-masing, terlebih dahulu kita perlu mengenal definisinya secara lebih rinci.

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta suatu karya yang orisinal di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Lalu, hak ini juga memberikan kewenangan kepada pencipta untuk mengumumkan, menggandakan, dan memberikan izin kepada pihak lain.

Hak cipta tidak perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan karena hukum mengakui karya tersebut sejak saat diwujudkan dalam bentuk nyata.

Contoh karya yang termasuk dalam perlindungan hak cipta antara lain adalah buku, lagu, film, desain grafis, ilustrasi, kode perangkat lunak, video digital, dan karya fotografi.

Contoh Kasus Hak Cipta

Pada tahun 2018, lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan oleh Siti Badriah menjadi viral di Indonesia dan luar negeri.

Namun, muncul berbagai pihak yang menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam iklan komersial, platform digital, maupun konten YouTube.

Pencipta lagu dan label musik kemudian mengambil tindakan hukum terhadap penggunaan tanpa izin tersebut.

Lagu tersebut secara otomatis dilindungi oleh hak cipta, sehingga pencipta atau pemegang haknya berhak untuk memberikan atau menolak izin penggunaan karya tersebut oleh pihak lain.

Dalam hal ini, pelanggaran yang terjadi termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta.

Pengertian Hak Merek

Sementara itu, hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek sendiri merupakan tanda yang dapat berupa kata, logo, huruf, angka, suara, gambar, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang berfungsi untuk membedakan produk atau jasa dari satu pelaku usaha dengan yang lain.

Berbeda dengan hak cipta, hak merek tidak diberikan secara otomatis.

Untuk memperoleh hak hukum yang sah atas suatu merek, pemiliknya harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jika tidak didaftarkan, merek tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dengan mudah digunakan oleh pihak lain tanpa perlindungan yang kuat dari negara.

Contoh Kasus Hak Merek

Pada tahun 2022, merek “Es Teh Indonesia” menjadi sorotan publik setelah perusahaan tersebut menggugat pemilik akun media sosial yang membuat ulasan terhadap produk mereka.

Salah satu alasan perusahaan dapat mengambil tindakan hukum adalah karena nama dan logo “Es Teh Indonesia” telah didaftarkan sebagai merek dagang dan mendapat perlindungan hukum.

Dalam kasus ini, “Es Teh Indonesia” adalah merek komersial yang terdaftar secara sah.

Sehingga penggunaannya oleh pihak lain dalam konteks dagang atau yang berpotensi mencoreng nama baik merek dapat diproses secara hukum.

Perlindungan ini tidak berlaku secara otomatis sebagaimana hak cipta, melainkan baru aktif setelah melalui pendaftaran dan disetujui oleh DJKI.

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Merek

Secara garis besar, perbedaan antara hak cipta dan hak merek terletak pada objek yang dilindungi, cara memperoleh hak tersebut, tujuan hukum, serta masa perlindungannya.

Intinya, hak cipta melindungi karya kreatif dan orisinal yang dihasilkan oleh seseorang, seperti lagu, film, atau perangkat lunak.

Di sisi lain, hak merek melindungi identitas komersial, seperti nama produk, logo, atau slogan yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa tertentu dalam pasar.

Selain itu, hak cipta diberikan secara otomatis begitu karya diwujudkan, tanpa perlu pendaftaran.

Sedangkan hak merek harus melalui proses pendaftaran resmi agar mendapatkan perlindungan hukum.

Tujuannya keduanya pun memiliki perbedaan, hak cipta bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pencipta atas hasil karyanya serta mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan seni.

Sementara itu, hak merek bertujuan untuk melindungi reputasi dan identitas suatu produk atau jasa agar tidak membingungkan konsumen.

Perbedaan lainnya terletak pada masa perlindungan.

Hak cipta berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah ia meninggal dunia.

Sebaliknya, hak merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang berkali-kali untuk jangka waktu yang sama.

Contoh

Misalnya, seorang desainer grafis menciptakan sebuah logo yang unik dan digunakan oleh sebuah perusahaan aplikasi.

Hak cipta melindungi desain visual logo tersebut sebagai karya seni.

Namun, agar logo itu tidak dipakai oleh kompetitor lain di produk sejenis, perusahaan harus mendaftarkan logo tersebut sebagai merek dagang (hak merek).

Kesimpulan

Keduanya merupakan dua jenis perlindungan hukum dalam kekayaan intelektual yang memiliki fungsi dan ruang lingkup yang berbeda.

Intinya, hak cipta melindungi ekspresi kreatif dan orisinal pencipta, sedangkan hak merek melindungi identitas dagang suatu produk atau jasa.

Memahami perbedaan antara keduanya sangat penting, terutama di era digital seperti sekarang.

Bagi pelaku usaha maupun kreator individu, pengelolaan hak cipta dan hak merek secara tepat tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan profesionalitas dari karya atau produk yang mereka hasilkan.

The Circle Office Sebagai Solusi Legalitas Usaha

The Circle Office hadir untuk membantu Anda dalam mengurus pendaftaran merek dengan proses yang mudah, cepat, dan terjangkau.

Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman di bidang hukum kekayaan intelektual, kami memastikan setiap proses berjalan aman dan transparan.

Kenapa memilih The Circle Office?

  1. Harga bersahabat, cocok untuk UKM maupun startup.
  2. Proses transparan dan cepat, Anda akan selalu mendapatkan update.
  3. Tim ahli hukum berpengalaman, memastikan perlindungan hukum merek Anda optimal.

Jangan tunggu sampai merek Anda diklaim orang lain!
Amankan brand Anda sekarang juga bersama The Circle Office.

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi gratis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More
articles

Graha DLA

Jl. Otto Iskandar Dinata No.392 lt. 1, Nyengseret, Kec. Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat 40252

Follow Us

thecircle © 2020 All Rights Reserved