Kenapa Banyak Olahan Suku Sunda Berbahan Dasar Aci?
Kenapa Banyak Olahan Suku Sunda Berbahan Dasar Aci

Date

Latar Belakang

Cireng, cilok, cimol, cibay, dan lain-lain merupakan olahan makanan asal suku Sunda di Jawa Barat yang berbahan dasar aci.

Saking banyaknya, terkadang orang-orang bertanya mengapa makanan suku Sunda mayoritas menggunakan tepung aci sebagai bahan dasar suatu makanan.

Tapi, mengapa bisa begitu? Simak selengkapnya

Asal Usul Tepung Aci

Menurut Dr. Dewi Turgarini, S.S., M.M.Par, seorang pakar wisata warisan budaya dan gastronomi Indonesia asal Universitas Pendidikan Indonesia menjelaskan bahwa penggunaan tepung aci sebagai bahan dasar memiliki sejarah yang cukup panjang.

Disimpulkan bahwa nenek moyang masyarakat suku Sunda sudah menciptakan tepung aci sejak 200 tahun yang lalu.

Itu terjadi saat Belanda pertama kali menyebarkan bibit singkong ke Indonesia. 

Lalu pada awal abad ke-20, seiring dengan adanya peningkatan penduduk di pulau Jawa, jumlah pengonsumsian singkong pun mengalami peningkatan pesat.

Sulitnya mendapatkan beras saat itu menjadi faktor utama mengapa masyarakat lebih memilih singkong sebagai bahan pokok.

Selain itu, meningkatnya produksi singkong juga dipengaruhi dari cara budidayanya yang cukup mudah.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat suku Sunda ingin membuat varian singkong yang lebih inovatif, dan munculah tepung aci.

Tekstur yang kenyal dan mudah dibentuk membuat tepung aci bisa diolah berbagai kuliner pada saat itu.

Kesimpulan

Masyarakat suku Sunda telah mengenal tepung aci hingga 200 tahun yang lalu dan menjadikannya bahan pangan pokok, lalu seiring berjalannya waktu, tepung tersebut dibuat berbagai olahan lain yang lebih inovatif.

The Circle Office Sebagai Solusi Legalitas Usaha

The Circle Office hadir untuk membantumu mewujudkan perlindungan hukum atas merek dengan proses yang cepat, mudah, dan terjangkau.

Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman, kamu bisa mendaftarkan merek dengan aman tanpa ribet.

Keunggulan Kami:

  • Harga bersahabat
  • Proses transparan & cepat
  • Tim ahli hukum kekayaan intelektual

Jangan tunggu sampai merekmu diambil orang lain.

Segera daftarkan brand kamu bersama The Circle Office.

Klik disini untuk informasi lebih lanjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More
articles

Graha DLA

Jl. Otto Iskandar Dinata No.392 lt. 1, Nyengseret, Kec. Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat 40252

Follow Us

thecircle © 2020 All Rights Reserved