MENGAPA KASUS AGUS SALIM SEMAKIN RUMIT? Kasus Agus Salim, korban penyiraman air keras, terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu malam, 1 September 2024. Pelaku yang bernama JJS alias Aji merupakan rekan kerja Agus di sebuah kafe di Perumahan Green Lake, Cengkareng, Jakarta Barat. Berikut adalah penjelasan tentang cara memeriksa legalitas yayasan dan prosedur yang harus diikuti dalam donasi pengelolaan, yang mungkin relevan dengan kasus Agus Salim, donasi 1,5M, dan yayasan yang didirikan oleh novi
1. Legalitas Yayasan di Indonesia
Untuk memastikan bahwa sebuah yayasan beroperasi secara sah di Indonesia, yayasan tersebut harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 . Akta Pendirian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) .
Proses Pendirian:
- Pendirian Akta Notaris
- Pengesahan dari Kemenkumham
- Pendaftaran di Kemenkumham
2. Pengelolaan Donasi dalam Yayasan
Yayasan yang menerima donasi, seperti dalam kasus donasi 1,5M, harus memiliki sistem yang jelas dan transparan dalam pengelolaan dana. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Pelaporan Keuangan
- Audit Keuangan
- Transparansi Penggunaan Dana
3. Tanggung Jawab Pihak Pengelola (Novi dan Yayasan)
Jika Yayasan yang Didirikan oleh Novi menerima sumbangan dalam jumlah besar, pihak pengelola harus memastikan yayasan beroperasi dengan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini termasuk:
- Peminjaman Tugas Fidusia
- Pemanfaatan Donasi Sesuai Tujuan Yayasan
4. Potensi Masalah Hukum
Jika ada masalah mengenai pengelolaan dana atau legalitas yayasan, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Pemantauan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Penyetoran Dana
5. Kasus Terkait
Jika kasus yang melibatkan Agus Salim dan donasi 1,5M terkait dengan dugaan ketidaksesuaian dalam dana pengelolaan, maka pihak yang berwenang seperti polisi atau instansi pengawas yayasan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran
Kesimpulan
Pendirian dan Legalitas Yayasan. Yayasan harus didirikan dengan mengikuti prosedur yang sah, termasuk akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham. Tanpa pengesahan ini, yayasan tidak memiliki status hukum yang sah. Baca artikel lainnya disini.