Prabowo Sahkan Pembatasan Media Sosial Anak
Prabowo Sahkan Pembatasan Media Sosial Anak

Date

Latar Belakang

Pembatasan media sosial anak kini resmi diterapkan di Indonesia. Pada 28 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah yang bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Peraturan ini menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan mental dan perilaku digital anak di era teknologi.

Tujuan Pembatasan Media Sosial Anak

Peraturan ini mewajibkan anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mendapatkan izin dari orang tua atau guru sebelum mengakses media sosial. Pemerintah ingin mencegah kecanduan digital dan melindungi mereka dari konten yang tidak layak.

Statistik Penggunaan Media Sosial oleh Anak

Menurut BPS, 12,27% dari 221 juta pengguna internet di Indonesia adalah anak usia 5–12 tahun. Survei Neurosensum tahun 2021 menunjukkan bahwa 87% anak Indonesia sudah mengenal media sosial sebelum usia 13 tahun. Data terbaru 2024 mencatat bahwa 61,65% pelajar menggunakan internet terutama untuk media sosial, sedangkan hanya 27,53% untuk belajar online.

Risiko Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Anak

Presiden Prabowo menyebut bahwa teknologi bisa membawa manfaat, namun tanpa pengawasan yang tepat, bisa merusak mental anak. Paparan konten yang tidak sesuai usia berisiko menimbulkan kecemasan, tekanan sosial, dan kecanduan digital.

Contoh Negara Lain dalam Mengatur Media Sosial Anak

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut bahwa negara-negara besar telah lebih dulu mengatur media sosial anak. Indonesia mengikuti langkah serupa untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman.

Langkah Kolaboratif Orang Tua dan Pemerintah

Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Peran orang tua, guru, dan masyarakat dibutuhkan untuk mendukung penerapan pembatasan media sosial anak ini secara efektif. Edukasi dan pendampingan harus dilakukan bersama demi masa depan digital yang lebih baik.

Kesimpulan

Peraturan pembatasan media sosial anak merupakan langkah penting dalam perlindungan generasi muda. Ini bukan sekadar aturan teknis, tapi upaya nyata menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.

Jika kamu tertarik memahami lebih lanjut tentang perlindungan hukum dan regulasi bisnis digital, baca juga artikel lainnya di The Circle Office.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More
articles

Graha DLA

Jl. Otto Iskandar Dinata No.392 lt. 1, Nyengseret, Kec. Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat 40252

Follow Us

thecircle © 2020 All Rights Reserved