Mendirikan PT hanya 1 orang pemegang saham saja, bisa!
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat pengecualian dari ketentuan pendirian PT tersebut, salah satunya adalah untuk usaha mikro dan kecil berbentuk PT dapat didirikan oleh 1 orang dan tanpa akta notaris.