Mendirikan PT hanya 1 orang pemegang saham saja, bisa!

MENDIRIKAN-PT-1-ORANG

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat pengecualian dari ketentuan pendirian PT tersebut, salah satunya adalah untuk usaha mikro dan kecil berbentuk PT dapat didirikan oleh 1 orang dan tanpa akta notaris.

Open chat
1
Hello. Terima kasih sudah menghubungi Jasa Pengurusan Legalitas Usaha.
Ada yang bisa kami bantu?