Mendirikan PT hanya 1 orang pemegang saham saja, bisa!. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris.
Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat pengecualian dari ketentuan pendirian PT tersebut, salah satunya adalah untuk usaha mikro dan kecil berbentuk PT dapat didirikan oleh 1 orang dan tanpa akta notaris.
Perseroan Perorangan disebut juga dengan PT Perorangan. PT Perorangan ini merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini diatur dalam perundang-undangan tentang UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
Dalam pemilihan nama PT Perorangan tidak diatur secara khusus. Karena itu masih menggunakan ketentuan nama PT biasa dalam PP No.43 / 2011.
Pengecualian terhadap jumlah pendiri PT 2 orang tersebut yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut adalah :
- Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- Badan Usaha Milik Desa;
- PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
- PT yang memenuhi kriteria UMK.
Baca juga: Pentingnya Legalitas Usaha Dalam Perusahaan
Mendirikan PT hanya 1 orang yang memenuhi kriteria UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dapat didirikan oleh 1 orang dan tanpa akta notaris, disebut “perseroan perorangan”.
Syarat perseroan perorangan :
- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun;
- Cakap hukum;
- Mengisi Pernyataan Pendirian;
Namun, perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT, jika :
- pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
- tidak memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai UMK.