Wewenang Polisi Sudah Cukup, Kenapa Masih Mau Ditambah?
Wewenang Polisi Sudah Cukup, Kenapa Masih Mau Ditambah?

Date

Latar Belakang

Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) kembali menjadi sorotan publik. Di tengah dinamika politik dan hukum Indonesia, wacana penambahan kewenangan Polri menimbulkan perdebatan serius. Banyak pihak, termasuk tokoh publik seperti Najwa Shihab, mempertanyakan urgensi revisi ini. Apakah penambahan wewenang benar-benar diperlukan? Ataukah justru pengawasan terhadap institusi kepolisian yang harus diperkuat?

Pembahasan

Pertanyaan Kritis untuk Masa Depan Demokrasi

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 6 April 2025 di kediaman Prabowo Subianto di Hambalang, Founder Narasi, Najwa Shihab, mengangkat isu sensitif terkait revisi UU Polri. Ia mempertanyakan apakah perluasan kewenangan aparat negara ini sejalan dengan semangat demokrasi yang inklusif dan partisipatif.

Najwa menggarisbawahi adanya kekhawatiran dari masyarakat sipil mengenai proses legislasi yang dianggap kurang transparan dan minim partisipasi publik. Ia mencontohkan pola serupa juga terlihat pada RUU Kejaksaan dan RUU Penyiaran.

“Proses pembentukan undang-undang kita makin jauh dari rakyat. Tidak ada partisipasi publik yang bermakna,” kata Najwa.

Keseimbangan dan Kecukupan Wewenang

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya keseimbangan dalam pemberian wewenang kepada aparat. Menurutnya, jika wewenang yang dimiliki saat ini sudah cukup untuk menjalankan tugas dengan efektif, maka tidak ada alasan untuk menambahnya.

“Kalau dia sudah diberi wewenang yang cukup, ya kenapa harus ditambah?” ujar Prabowo.

Pernyataan ini mencerminkan kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan hukum, terlebih menyangkut institusi penting seperti Polri.

Titik Lemah Demokrasi?

Salah satu sorotan utama dalam diskusi tersebut adalah minimnya transparansi dalam proses penyusunan RUU. Najwa menyampaikan bahwa draft yang beredar tidak resmi dan proses legislasi cenderung dilakukan di luar forum resmi parlemen.

Prabowo pun mengakui bahwa mekanisme transparansi masih bisa ditingkatkan. Namun ia mengingatkan bahwa penyebaran draft tidak resmi juga bisa memunculkan kebingungan publik.

“Oke, mekanisme itu bisa kita perbaiki. Tapi kan ada beredar naskah-naskah karangan,” kata Prabowo.

Kesimpulan

Wacana revisi UU Polri menimbulkan pertanyaan penting bagi arah demokrasi Indonesia. Apakah penambahan kewenangan aparat negara menjadi solusi, atau justru diperlukan penguatan sistem pengawasan dan transparansi? Diskusi antara Najwa Shihab dan Presiden Prabowo membuka ruang refleksi tentang pentingnya proses legislasi yang terbuka dan partisipatif.

Sebagai pelaku usaha atau profesional di bidang hukum dan bisnis, penting untuk memahami dinamika regulasi seperti ini. The Circle Office hadir sebagai mitra Anda dalam menavigasi kompleksitas hukum dan mendirikan usaha secara legal dan strategis. Kami menyediakan layanan legalitas lengkap dan profesional untuk membantu bisnis Anda berkembang dengan aman dan terpercaya.

Baca juga artikel terkait kami lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More
articles

Graha DLA

Jl. Otto Iskandar Dinata No.392 lt. 1, Nyengseret, Kec. Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat 40252

Follow Us

thecircle © 2020 All Rights Reserved