Memiliki perizinan usaha akan memberikan banyak dampak positif bagi bisnis Anda. Selain dapat memberikan perlindungan hukum, legalitas yang lengkap mempercepat perkembangan perusahaan. Di samping itu, perusahaan lebih mudah dalam memperoleh pelanggan, mitra, maupun investor dengan adanya dokumen perizinan.
Untuk mengurus perizinan yang tepat, Anda harus mengetahui bentuk usahanya. Semisal, usaha berbentuk CV dengan kategori PMDN membutuhkan perizinan berupa SK Kementerian Hukum dan HAM, NIB, serta SPPL.
Sebagai acuan, berikut ini cara-cara mengurus perizinan sebelum perusahaan beroperasi.
Buat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan syarat pertama yang harus dipenuhi sebelum mendirikan usaha berbentuk PT maupun CV. Untuk membuat NPWP, Anda bisa mengunjungi situs ereg.pajak.go.id. Kemudian, buatlah akun baru dengan memilih opsi “Daftar”.
Setelah itu, Anda diminta memasukkan alamat Email aktif dan kode captcha. Selanjutnya, link pendaftaran dikirim ke Email aktif. Dengan mengeklik link tersebut, pendaftar dapat mengisi formulir pendaftaran.
Jika formulir telah terisi lengkap, kirimlah permohonan melalui tombol “Kirim Permohonan”. Biasanya, proses verifikasi berlangsung cepat kalau tidak ada masalah dalam pengisian formulir maupun persyaratan. Anda akan menerima kartu NPWP online melalui Email. Sementara kartu fisiknya diterima oleh wajib pajak paling lama 14 hari kerja.
Daftarkan Usaha Melalui OSS
Online single submission atau OSS merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Artinya, dengan sistem ini, Anda bisa mendaftarkan usaha secara daring tanpa harus mengunjungi dinas terkait.
Nah, memiliki KTP dan NPWP menjadi salah satu syarat supaya Anda bisa mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dari OSS. Selain kedua dokumen tersebut, setiap badan usaha harus menyertakan SK Kementerian Hukum dan HAM, akta pendirian, dan identitas persero aktif maupun pasif.
Jika dokumen sudah lengkap, NIB dapat segera diproses. Dengan memiliki NIB, secara otomatis perusahaan Anda terdaftar atau legal.
Baca juga : Langkah Mendirikan Perusahaan (PT) Baru
Urus Izin Lingkungan
Setelah NIB diterbitkan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Anda bisa mengurus izin lingkungan dengan komitmen. Izin ini diberikan kepada badan usaha yang kegiatan bisnisnya berdampak pada lingkungan.
Ada dua jenis izin lingkungan, yaitu UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Usaha Anda akan mendapatkan salah satu dari dua jenis perizinan tersebut sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan oleh instansi terkait.
Itulah cara mengurus perizinan usaha yang mudah dan cepat. Yuk, urus izin usaha Anda sekarang supaya bisa beroperasi secara legal.