Dalam mendirikan perusahaan apa pun, mengurus izin usaha merupakan langkah yang harus dilakukan pertama kali. Pasalnya, dengan mengantongi izin, perusahaan bisa mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, adanya izin akan meningkatkan kredibilitas dan level perusahaan Anda di mata klien maupun mitra.
Sebagai referensi, berikut ini ada tujuh jenis dokumen perizinan yang harus diurus sebelum mendirikan perusahaan.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan dokumen pertama yang wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha supaya bisa mengurus perizinan lain. Dokumen ini diterbitkan oleh BKPM melalui sistem OSS (Online Single Submission). Nantinya, pelaku usaha mendapatkan NIB dalam bentuk 13 digit angka acak disertai keterangan kegiatan usaha dan tanda tangan elektronik.
Dengan memiliki NIB, otomatis pelaku usaha mempunyai surat izin usaha perdagangan (SIUP) maupun tanda daftar perusahaan (TDP). Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai angka pengenal impor (API) dan akses kepabeanan.
Izin Lingkungan
Apakah Anda ingin mendirikan usaha industri atau peternakan? Supaya usaha tidak terbentur aturan pemerintah, pastikan sudah mengurus izin lingkungan. Untuk mengurusnya, Anda bisa menggunakan OSS melalui NIB yang sudah dikeluarkan.
Biasanya, proses penerbitan legalitas lingkungan didahului izin dengan komitmen. Ketentuan tersebut mensyaratkan pemenuhan komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai UKL UPL atau AMDAL.
TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
Jika Anda ingin membuka usaha makanan dan minuman, sebaiknya memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Dokumen ini sebagai pendukung bahwa aktivitas Anda sudah terdaftar dan diketahui oleh dinas terkait.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan wajib memiliki SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Dengan surat izin tersebut, perusahaan dapat mendirikan berbagai jenis bangunan secara legal.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Membayar pajak adalah kewajiban bagi semua pelaku usaha kecil maupun besar. Untuk itu, dokumen NPWP harus diurus sebelum usaha beroperasi. Anda bisa mengurus NPWP secara online melalui situs direktorat jenderal pajak (DJP).
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi diterbitkan oleh dinas kesehatan untuk jasa boga. Tujuan penerbitan sertifikat ini untuk memastikan kelayakan tempat, produk, dan proses pengolahan makanan maupun minuman.
Izin BPOM
Izin BPOM diterbitkan untuk pelaku usaha yang ingin mengedarkan produk makanan dan minuman layak konsumsi. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan izin ini ketika ingin mengeluarkan produk obat.
Itulah beberapa jenis izin usaha yang sebaiknya dimiliki pelaku bisnis. Semoga bisa dijadikan rujukan.