Pembiayaan UMKM menjadi salah satu topik yang banyak dicari oleh para pelaku usaha. Pasalnya, jenis usaha ini sering kali terkendala dalam hal biaya untuk mengembangkan bisnisnya. Karena itu, pemerintah terus berupaya untuk memberikan berbagai dukungan baik itu berupa pelatihan ataupun modal.
3 Jenis Bantuan Pembiayaan UMKM
Berbicara mengenai jenis bantuan biaya UMKM, ternyata ada beberapa jenis bantuan pembiayaan yang bisa didapatkan. Bantuan biaya ini diberikan untuk membantu UMKM agar bisa berkembang lebih baik lagi. Berikut beberapa bantuan yang bisa didapatkan.
1. Subsidi Bunga
Ini merupakan bantuan yang diturunkan oleh pemerintah pada debitur mikro, kecil, dan menengah untuk membayar bunga. Adapun batasan plafon kredit paling tingginya, yaitu Rp10 miliar pada perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur kredit.
Makin besar plafon usaha yang ditanggung, maka makin kecil besaran subsidi bunga yang akan diterima. Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi di antaranya memiliki sisa pokok pinjaman, usaha tidak terdaftar di Daftar Hitam Nasional, usaha termasuk kategori performing loan yang lancar, dan usaha sudah memiliki NPWP.
2. Banpress Produktif Usaha Mikro (BPUM)
BPUM merupakan sebuah bantuan yang diturunkan oleh pemerintah berupa uang. Dana ini akan diberikan langsung pada pelaku usaha mikro. Adapun sumber dari dana ini yaitu APBN. Pada tahun 2021 lalu, pemerintah menurunkan bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta pada UMKM yang telah memenuhi syarat tertentu.
Adapun syaratnya adalah UMKM harus belum pernah mendapatkan bantuan BPUM sebelumnya. Sementara itu, di tahun 2022, Keseketariatan Presiden menyampaikan jika bantuan ini dilanjutkan dengan jumlah Rp600 ribu dengan syarat yang sama.
Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat dan dokumen yang mesti dipersiapkan, di antaranya yaitu sebagai berikut.
- Nomor Induk Kependudukan yang ada dalam KTP
- NIK yang ada dalam KK (Kartu Keluarga)
- Bidang Usaha
- Nomor telepon yang aktif
3. Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW)
BT-PKLW merupakan bantuan uang tunai yang sudah termasuk dalam skema BPUM. Dengan begitu, jumlah uang yang diterima oleh PKL dan pemilik warung yaitu sebesar Rp1,2 juta. Meskipun melalu skema yang sama, bantuan jenis ini akan langsung dilakukan oleh Petugas POLRI dan TNI.
Pihak berwenang tersebut yang akan melakukan pendataan dan verifikasi data tersebut. Selanjutnya, pihak yang memenuhi syarat akan menerima undangan untuk mengambil bantuan biaya UMKM di Kantor Polres atau Kodim setempat.
Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa persyaratan yang akan ditanyakan oleh petugas, di antaranya yaitu sebagai berikut.
- PKL dan Pemilik Warung harus belum pernah mendapatkan BPUM dari Kementerian Koperasi UKM.
- Pelaku usaha memiliki dan menunjukkan data izin usaha, lokasi usaha, serta NIK.
Itu dia beberapa bantuan pembiayaan UMKM yang bisa didapatkan. Jangan lupa untuk mempersiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan bisa berjalan lancar.