Perjanjian Kerja Sama: Pengertian dan Contohnya
perjanjian-kerja-sama

Date

Perjanjian kerja sama adalah hal yang lumrah dilakukan oleh pelaku bisnis. Apa maksud perjanjian tersebut dan seperti apa contohnya?

Membuat perjanjian kerja sama bisa dilakukan secara mandiri. Namun, hal ini sangatlah berisiko karena ditakutkan ada klausul yang tidak jelas dan bisa merugikan satu dan pihak lainnya. Dokumen ini merupakan pegangan dan jaminan dari hak dan kewajiban yang didapatkan dalam proses kerja sama.

Pengertian

Perjanjian menurut hukum Indonesia masuk ke dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata). Dalam pasal 1313 dijelaskan bahwa semua jenis perjanjian merupakan sebuah bentuk pengikatan secara sadar antara satu pihak dengan pihak lain atau lebih. Tentu saja perjanjian ini mendapatkan persetujuan dari kedua pihak atau lebih.

Manfaat Membuat Dokumen Perjanjian

Dokumen perjanjian memberikan manfaat dalam berbagai sisi:

  1. Dalam segi hukum, perjanjian ini akan memberikan kepastian hukum untuk tiap pihak yang menandatangani. Setiap pihak akan terikat pada perjanjian dan wajib menaati apa yang tertera dalam perjanjian. Bagi pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi-sanksi.
  2. Dalam segi ekonomi, sebuah perjanjian kerja akan memberikan nilai lebih atas kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak. Peningkatan ini termasuk juga nilai dari sumber daya yang semula rendah menjadi bernilai tinggi

Hal yang Harus Diperhatikan

  1. Identitas dari pihak. Pihak yang membuat surat kerja sama harus memperhatikan identitasnya. Ini termasuk nama, tempat tinggal dsb. Identitas yang bisa dipakai misalnya KTP ataupun SIM.
  2. Mencantumkan objek yang diperjanjikan. Surat perjanjian ini juga harus mencantumkan objek apa yang akan dilakukan bersama di dalam klausul kontrak.
  3. Jangka waktu, jangka waktu dari perjanjian ini juga harus tercatat jelas sebelum ditandatangani.
  4. Menentukan hak dan kewajiban para pihak. Sebelum penandatanganan, pihak I dan II harus menentukan terlebih dahulu hak dan kewajiban apa yang akan diperoleh atas kerja sama yang dilakukan.
  5. Force majeure, merupakan satu di antara klausul dalam perjanjian. Hal ini termasuk terjadinya bencana yang akan menggagalkan hasil kerja sama. Jika terjadi force majeure, pihak yang merasa dirugikan lebih besar tidak bisa menuntut lebih kepada pihak lainnya. Penuntutan ini termasuk melaporkan kepada pihak berwajib atau melakukan penuntutan di pengadilan.
  6. Penyelesaian sengketa, dikarenakan sebuah kerja sama dilakukan oleh beberapa pihak maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi perselisihan pendapat dalam pelaksanaannya. Maka dari itu, di dalam klausul perjanjian harus terdapat cara-cara bagaimana penyelesaian sengketa. Apakah lewat jalur musyawarah mufakat atau lewat jalan pengadilan.

Contoh Perjanjian

Perjanjian-perjanjian yang termasuk dalam jenis MoU kerja sama ini antara lain:

  1. Perjanjian kerja bersama di bidang Dagang
  2. Perjanjian kerja bersama antara perusahaan
  3. Perjanjian kerja bersama di mana ada bagi hasil sebagai produk kerja sama
  4. Perjanjian kerja bersama untuk membentuk sebuah usaha
  5. Perjanjian atau kontrak kerja sama bisnis proyek
  6. Perjanjian atau kontrak kerja sama untuk berinvestasi

Begitulah uraian dari bagaimana perjanjian kerja sama diharuskan dan dibuat oleh pihak yang berkepentingan. Jenis perjanjian ini sangatlah banyak dan bisa digunakan untuk banyak keperluan baik yang memberikan keuntungan atau sebatas kerja sama untuk kepentingan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More
articles

The Mansion Bougenville | Tower Fontana, Unit BF – 26 H2

Jl. Trembesi Blok D, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara. 14410

Follow Us

thecircle © 2020 All Rights Reserved

Open chat
1
Hello. Terima kasih sudah menghubungi Jasa Pengurusan Legalitas Usaha.
Ada yang bisa kami bantu?