Bandung Zoo resmi menutup sementara operasionalnya sampai waktu yang belum ditentukan.
Penutupan itu dilakukan oleh manajemen baru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dibawah naungan John Sumampau.
Hal ini dilakukan untuk pengamanan aset daerah.
Pernyataan penutupan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat pada Senin (28/7/2025) yang dihadiri oleh perwakilan Pemkot Bandung, Kejati Jawa Barat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat tersebut membahas tentang pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan di Jalan Kebun Binatang No 4-6, Kota Bandung.
“Jadi per hari ini saya bersama jajaran dari pemerintah kota, kita masuk kembali dan mengelola aset milik pemerintah ini. Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum dan memastikan aset milik Pemkot Bandung tetap aman,” katanya.
John Sumampau kembali mengelola Bandung Zoo pada Maret 2025 setelah dua petinggi YMT, Bisma Bratakoesoema dan Sri, jadi tersangka kasus penguasaan lahan.
Namun kemudian muncul masalah karena manajemen lama berkukuh tidak mau hengkang dari Bandung Zoo.
Puncaknya, pada 2 Juli 2025, YMT manajemen lama kembali menduduki Bandung Zoo. Kemudian, pada 18 Juli 2025, pengelolaan Bandung Zoo akhirnya diduduki manajemen lama.
Setelah memutuskan tidak melakukan tindakan, YMT era John Sumampau pun mengambil sikap tegas pada hari ini dengan menutup sementara operasional Bandung Zoo.
Pihaknya meminta maaf kepada masyarakat jika tindakannya menimbulkan ketidaknyamanan.
Pakan Hewan Ditanggung Oleh PKBSI
Sementara itu, Pemkot Bandung menyatakan biaya pakan dan perawatan hewan di Bandung Zoo selama penutupan sepenuhnya ditanggung oleh Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
Muhammad Farhan memastikan seluruh hewan di Bandung Zoo dalam kondisi baik dan tetap mendapat perawatan selama penutupan.
“Anggaran perawatan didukung sepenuhnya oleh PKBSI. Itu sudah jelas,” ujar Farhan.
Pemkot Tak Memiliki Wewenang
Jika nantinya sampai dicabut, kata Farhan, pihaknya akan melakukan masa transisi selama tiga bulan, sampai semua hewannya selamat dan seluruh pegawai dari Kebun Binatang mendapatkan kompensasi yang layak.
“Enggak tahu kalau dibuka lagi. Intinya itu konservasi, ke Kementerian Kehutanan yang punya kuasa. Kita enggak punya kewenangan sama sekali,” ujar Farhan
“Pertikaian kemarin itu bukan pertikaian antara yayasan dengan pemerintah kota, melainkan antara para pengurus yayasan itu sendiri. Karena itulah, kepolisian, kejaksaan, dan kami menutup kebun binatang tersebut,” lanjut Farhan.
The Circle Office Sebagai Solusi Legalitas Usaha
The Circle Office hadir untuk membantu Anda dalam mengurus pendaftaran merek dengan proses yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman di bidang hukum kekayaan intelektual, kami memastikan setiap proses berjalan aman dan transparan.
Kenapa memilih The Circle Office?
- Harga bersahabat, cocok untuk UKM maupun startup.
- Proses transparan dan cepat, Anda akan selalu mendapatkan update.
- Tim ahli hukum berpengalaman, memastikan perlindungan hukum merek Anda optimal.
Jangan tunggu sampai merek Anda diklaim orang lain!
Amankan brand Anda sekarang juga bersama The Circle Office.
Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi gratis


