Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dicekal pergi ke luar negeri imbas dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pembagian kuota haji tambahan 2024 menyimpang dari kesepakatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Presiden Jokowi meminta kuota haji tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi dengan niat untuk mempersingkat waktu antrean haji reguler di Tanah Air.
“Niat awal dari Pak Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, alasannya, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler,” kata Pelaksana Tugas (PLT) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, lewat juru bicaranya, Yaqut menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang ada dan berkomitmen bekerja sama dengan KPK.
“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku.” ujar juru bicara Yaqut, Anna Hasbie Selasa (12/8/2025).
Dugaan Korupsi Jatah Kuota Haji Reguler
kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu mestinya diperuntukkan bagi haji reguler agar waktu tunggu calon jemaah semakin pendek.
Namun pelaksanaannya justru tidak sesuai dengan tujuan awal Presiden.
Kuota haji tambahan justru dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal, seperti itu. Kalaupun mau dibagi sudah ada Undang-Undang nomor 8 tahun 2018. Itu pembagiannya untuk yang kuota reguler 92 persen. Untuk kuota yang khusus 8 persen,” lanjut Asep (12/8/2025).
Dicekal Ke Luar Negeri Oleh KPK
Diketahui, KPK mencekal tiga orang pergi ke luar negeri berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” lanjut Budi.
The Circle Office Sebagai Solusi Legalitas Usaha
The Circle Office hadir untuk membantu Anda dalam mengurus pendaftaran merek dengan proses yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman di bidang hukum kekayaan intelektual, kami memastikan setiap proses berjalan aman dan transparan.
Kenapa memilih The Circle Office?
- Harga bersahabat, cocok untuk UKM maupun startup.
- Proses transparan dan cepat, Anda akan selalu mendapatkan update.
- Tim ahli hukum berpengalaman, memastikan perlindungan hukum merek Anda optimal.
Jangan tunggu sampai merek Anda diklaim orang lain!
Amankan brand Anda sekarang juga bersama The Circle Office.
Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi gratis


