Perizinan berusaha memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya.
Kemudahan
Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah.
Perizinan berusaha untuk UMKM diatur di dalam Pasal 37 PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (“PP UMKM”).
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha untuk UMKM diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk :
- NIB untuk kegiatan usaha risiko rendah.
- NIB dan Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha resiko menengah rendah dan menengah tinggi.
- NIB dan Izin untuk kegiatan usaha risiko tinggi.
Baca juga: Pentingnya Legalitas Usaha Dalam Perusahaan
Penentuan Tingkat Risiko
Untuk menentukan risiko dari masing-masing kegiatan usaha dapat dapat dilihat pada Lampiran PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Untuk memudahkan para pelaku usaha, tingkat risiko dari masing-masing kegiatan usaha (KBLI) dapat dilihat pada website OSS yaitu : https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko
Contoh
Sebagai contoh, usaha anda adalah bergerak di bidang penjualan alat tulis kantor. Anda memilih KBLI 47611 – Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar.
Tingkat risiko untuk usaha tersebut adalah rendah. Sehingga dengan demikian perizinan berusaha anda adalah cukup hanya NIB saja.
Namun yang perlu diingat adalah walaupun skala usaha anda tergolong UMKM, anda tetap harus memperhatikan tingkat risiko dari kegiatan usaha anda.
Kesimpulan
Walaupun usaha anda tergolong usaha UMKM, namun tingkat risiko kegitan usaha anda adalah tinggi, perizinan berusaha anda tidak cukup hanya NIB saja.
Ada Izin Usaha yang harus dipenuhi persyaratannya ke instansi yang berwenang.
Demikian. Terima kasih.