Menilik Pentingnya Pengurusan Legalitas Usaha di Indonesia
pentingnya-legalitas-usaha

Date

Membludaknya pelaku usaha melahirkan imbauan untuk pencatatan legalitas usaha pada lembaga pemerintahan. Seberapa pentingnya pencatatan tersebut?

Makin banyaknya pelaku usaha di Indonesia memberikan perputaran roda ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Tentu saja kegiatan ini lama-kelamaan akan mendapatkan perhatian khusus, apresiasi dan perlindungan dari pemerintah. Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan peraturan untuk setiap bisnis yang dijalankan agar memiliki legalitas usaha yang lengkap.

Jenis Usaha yang Memerlukan Legalitas

Berdasarkan peraturan pemerintah setiap usaha yang melakukan kegiatan mencari uang di Indonesia perlu mengajukan izin dan legalitasnya kepada pihak yang berwenang. Tentu saja hal ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap segala usaha yang ada di Indonesia dan merupakan bukti kepatuhan pelaku bisnis atas aturan yang ditetapkan pemerintah.

Jika dilihat berdasarkan kategori, pihak pengusaha harus mendapatkan legalitas berdasarkan kategori usaha yang dijalankan. Secara garis besar jenis usaha tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Usaha perdagangan. Legalitas dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui SIUP yang mereka keluarkan.
  2. Usaha Pariwisata. Izin usaha bisnis ini diberikan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
  3. Usaha Industri. Pelaku usaha harus mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.

Alasan di Balik Perlunya Mengurus Legalitas Bisnis

Para pelaku usaha sebenarnya mendapatkan keuntungan atas peraturan yang diluncurkan pemerintah. Salah satunya adalah imbauan agar setiap usaha memiliki legalitasnya.

Pemicu imbauan ini karena munculnya banyak kasus di mana para pelaku usaha mengalami kerugian materiel dan imateriel karena usaha yang dijalankan belum memiliki keabsahan di mata hukum.

●       Pelaku Usaha Mendapatkan Perlindungan di Mata Hukum

Pelaku usaha di berbagai sektor telah diimbau dan dituntut oleh peraturan perundangan-undangan dan/atau peraturan pemerintah agar usahanya memiliki legalitas yang sah di mata hukum.

Termasuk di dalamnya pelaporan jenis usaha dan kegiatan yang dilakukan selama menjalankan usahanya di Indonesia. Hal ini ditujukan agar masyarakat yang berkecimpung dalam kegiatan usaha mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan kuat.

Jika ditilik, sebuah usaha pasti memiliki produk baik jasa atau barang untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Di dalamnya terkandung hak intelektual, merek, dan lain sebagainya. Di mana hak-hak tersebut diperoleh melalui penelitian, survey, trial-error, dan tentu saja ide-ide yang memakan waktu dan biaya sehingga bisa tercipta.

Sebagai penggambaran dari perlindungan pemerintah, kita ambil contoh ‘perebutan hak merek atas barang A’. Saat sebuah usaha telah mendaftarkan produknya pada lembaga terkait, maka tidak ada perusahaan atau pelaku bisnis lain yang bisa menggunakan mereknya untuk diperjualbelikan, apalagi kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik merek tersebut.

Berbanding terbalik dengan usaha yang tidak melakukan pendaftaran merek. Pemerintah tidak bisa melakukan apa pun jika pelaku usaha A, B, C dan sebagainya ‘mencaplok’ nama merek tersebut. Tidak ada izin yang harus diajukan, sanksi yang diberikan atau fee atas penggunaan merek tetersebut.

Dengan kata lain, semua orang berhak menggunakan merek tersebut sesuka hati. Tidak ada pula ikatan untuk memberikan fee. Pemakai merek tidak perlu membayar atas biaya-biaya yang terkandung dalam merek kepada pemilik atau peneliti pertama yang mengedarkan barang dengan merek tersebut.

Kerugian lainnya adalah tidak ada kepastian hukum dan perlindungan bila suatu saat jenis merek yang diperdagangkan digunakan orang lain untuk keperluan yang negatif. Pengusaha yang menggunakan merek pertama kali akan tercoreng nama baiknya dan dipastikan penjualan akan mengalami penurunan atau bahkan bisa saja dikeluarkan larangan edar atas barang. Tidak menutup kemungkinan hal ini juga bisa berujung bersinggungan dengan hukum.

●       Dukungan Finansial dari Pemerintah

Di samping memberikan fungsinya untuk melakukan perlindungan terhadap usaha yang dilakukan masyarakat, pemerintah juga memberikan sokongan atau dukungan finansial kepada pelaku usaha yang bersedia melengkapi legalitasnya, khususnya berkaitan dengan permodalan.

Usaha yang terus berkembang pada umumnya akan membutuhkan banyak modal untuk mendapatkan tingkat keuntungan yang diinginkan. Di sinilah peran dari pemerintah muncul. Dukungan di sini bisa diasumsikan misalnya kemudahan pelaku usaha dalam mengajukan kredit pinjaman. Bank-bank milik pemerintah banyak menawarkan pinjaman dengan bunga yang rendah.

Pemerintah, dalam hal ini lembaga perbankan, akan memudahkan para pelaku usaha yang telah mendaftarkan legalitas usaha untuk mencairkan pinjaman modal. Penggunaan berkas legal memberikan rasa nyaman kepada kedua belah pihak untuk bertransaksi keuangan.

Bank akan lebih percaya pada usaha yang melengkapi kebutuhan administrasi dan legal jika dibandingkan dengan yang tidak memiliki legalitas hukum. Pihak bank percaya bahwa usaha yang memiliki dokumen lengkap mampu melunasi pinjaman yang diajukan.

Dana hibah juga merupakan satu di antara kemudahan finansial yang bisa diberikan pemerintah. Dana ini biasanya disalurkan kepada usaha-usaha yang membawa nama Indonesia ke tingkat internasional.

Selain itu, usaha yang merangkul masyarakat sekitar juga biasanya dipertimbangkan untuk memperoleh suntikan tersebut. Tentu saja datanya diperoleh dari mereka yang mendaftarkan usahanya kepada negara.

●       Mudahnya Melakukan Ekspansi Usaha ke Luar Negeri

Kita tidak bisa menutup mata bahwa pangsa pasar luar negeri sangatlah menggiurkan. Perbedaan nilai tukar mata uang yang masih lumayan tinggi menjadi sebuah penyemangat untuk membesarkan bisnis hingga ke luar negeri. Pastinya, keuntungan penjualan di luar negeri cukuplah besar 

Perbedaan nilai tukar mata uang ini yang menjadi alasan banyak usaha yang juga melakukan ekspansi dan penjualan produk ke luar negeri. Margin keuntungan yang didapatkan akan terlihat sangat signifikan jika kita bandingkan dengan penjualan dalam negeri.

Pelaku usaha yang melirik kesempatan ini hendaknya melakukan pendaftaran legalitas bisnisnya terlebih dahulu. Langkah awal ini diperlukan agar perjalanan bisnis ke depannya tidak tersendat. Apabila pendaftaran tidak dilakukan hingga produk hendak keluar wilayah Indonesia, maka bisa dipastikan akan tertahan di departemen bea cukai atau imigrasi.

Pihak pembeli juga tidak bisa menerima barang yang diinginkan. Namun, apabila barang berhasil lolos tidak tertutup kemungkinan barang tidak bisa masuk negara tujuan karena administrasi dari barang tersebut tidaklah lengkap. Selanjutnya, barang kiriman bisa juga dianggap sebagai barang ilegal dan pihak penerima bisa berurusan dengan hukum setempat.

Hal ini akan menjadi kerugian baik dari pihak pengirim maupun penerima. Legalitas bisnis akan mempermudah jalan untuk ekspansi ke luar negeri. Tentu saja memberikan juga ketenangan karena usaha memiliki badan hukum terdaftar dan mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.

●       Memudahkan Pelaku Usaha Membayar Pajak

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak memang dikenakan kepada mereka yang memiliki usaha atau mendapatkan uang dari Indonésia. Namun, di satu titik terkadang para wajib pajak merasa kebingungan berapa pajak yang harus dibayarkan kepada Departemen Perpajakan atas usahanya.

Untungnya pada saat pelaku usaha mendaftarkan usahanya hal semacam ini sudah otomatis teratasi. Pemerintah melalui perundang-undangan dan peraturan pemerintah telah menetapkan kriteria pembayaran pajak sehingga tarif yang harus dibayarkan sudah tercantum dengan jelas beserta klasifikasinya.

Setiap usaha yang terdaftar telah didefinisikan sesuai karakteristiknya. Tentu saja saat pembayaran pajak, tarif yang ditetapkan antara kualifikasi berbentuk perseroan, CV, atau badan usaha yang lain tidaklah sama. Pembayaran yang tertib akan memberikan rasa aman atas usaha yang dijalankan.

Legalitas usaha penting sekali untuk pelaku usaha agar bisnis yang dijalankan lancar dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Mendapatkan izinnya sekarang juga dipermudah lewat program satu pintu OSS yang diluncurkan beberapa tahun silam. Unggah data bisa dilakukan mandiri tanpa perlu datang kepada dinas terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More
articles

The Mansion Bougenville | Tower Fontana, Unit BF – 26 H2

Jl. Trembesi Blok D, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara. 14410

Follow Us

thecircle © 2020 All Rights Reserved

Open chat
1
Hello. Terima kasih sudah menghubungi Jasa Pengurusan Legalitas Usaha.
Ada yang bisa kami bantu?