Perhatikan! Ini Batasan UMKM yang Tidak Dikenakan Pajak
Perhatikan! Ini Batasan UMKM yang Tidak Dikenakan Pajak

Date

Latar Belakang

Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih bingung mengenai kewajiban perpajakan, terutama soal batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Pemahaman ini penting agar pelaku UMKM bisa fokus menjalankan usaha tanpa khawatir terbebani pajak yang seharusnya belum wajib dibayar. Pemerintah Indonesia sendiri memberikan kebijakan khusus bagi UMKM terkait penghasilan tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kewirausahaan.

Siapa Saja UMKM yang Tidak Dikenakan Pajak?

1. Penghasilan Bruto di Bawah Rp500 Juta per Tahun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, UMKM yang memiliki penghasilan bruto (omzet) kurang dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha yang baru merintis.

2. Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan jika Tidak Ber-NPWP

Jika pelaku UMKM belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilannya di bawah ambang batas tersebut, maka belum diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, disarankan untuk segera mendaftarkan NPWP saat usaha mulai berkembang.

3. Usaha yang Masih Dijalankan Secara Pribadi

UMKM perorangan, terutama yang berbasis rumahan dan belum memiliki badan usaha resmi, biasanya masuk dalam kategori non-subjek pajak bila penghasilannya belum signifikan. Meskipun demikian, penting untuk mencatat semua transaksi secara tertib agar mudah saat ingin naik kelas ke level bisnis resmi.

Kenapa Penting Mengetahui Batasan Ini?

Pemahaman soal batas pajak ini membantu UMKM agar tidak takut memulai usaha karena merasa akan langsung terkena kewajiban pajak. Dengan informasi yang jelas, pelaku UMKM dapat membuat keputusan finansial yang lebih bijak, termasuk kapan harus mulai membayar pajak atau mengurus legalitas usaha mereka.

Kesimpulan

Tidak semua UMKM langsung dikenakan pajak. Jika penghasilan bruto kamu masih di bawah Rp500 juta per tahun, kamu tidak wajib membayar PPh Final. Tapi ingat, saat usahamu mulai berkembang, kamu wajib mematuhi aturan perpajakan dan legalitas lainnya.

Butuh bantuan untuk mengurus NPWP, legalitas usaha, atau konsultasi pajak? The Circle Office siap membantu kamu dengan layanan profesional dan terpercaya untuk pendirian PT, CV, hingga konsultasi hukum bisnis.

Baca juga artikel kami lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More
articles

Graha DLA

Jl. Otto Iskandar Dinata No.392 lt. 1, Nyengseret, Kec. Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat 40252

Follow Us

thecircle © 2020 All Rights Reserved