Ahmad Dhani vs Ariel NOAH, Siapa Berhak atas Royalti?
Ahmad Dhani vs Ariel NOAH, Siapa Berhak atas Royalti?

Date

Latar Belakang

Dunia musik Indonesia kembali diramaikan oleh perseteruan dua musisi besar: Ahmad Dhani dan Ariel NOAH. Isu yang memicu konflik ini adalah persoalan royalti musik—topik klasik yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan hukum. Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran hukum akan hak cipta dalam industri kreatif, terutama menyangkut royalti yang menjadi hak sah pencipta lagu.

Pembahasan

Kronologi Singkat Perseteruan

Konflik bermula dari pernyataan Ahmad Dhani yang mengomentari pembagian royalti di industri musik. Ariel NOAH menanggapi dengan menegaskan bahwa royalti seharusnya diberikan kepada pencipta lagu, bukan sekadar penyanyi. Saling sindir ini ramai di media sosial dan mendapat sorotan publik karena melibatkan figur besar dalam industri hiburan.

Hak Royalti dalam Hukum Indonesia

Dalam konteks hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur dengan jelas bahwa pencipta lagu berhak mendapatkan royalti atas penggunaan karyanya. Hak ini mencakup publikasi, distribusi, dan komersialisasi. Pelajari lebih lanjut tentang Hak Cipta di sini.

Pentingnya Kesepakatan Hukum di Industri Musik

Perseteruan ini mencerminkan lemahnya pemahaman sebagian pelaku industri terhadap regulasi hak cipta. Padahal, dengan kontrak yang kuat dan kesepakatan hukum yang jelas, konflik seperti ini bisa diminimalisir. Inilah pentingnya konsultasi hukum sejak awal—bukan hanya untuk musisi, tapi seluruh pelaku industri kreatif.

Layanan Konsultasi Hukum untuk Kreator

Sebagai pelaku usaha atau kreator di bidang musik dan seni, penting untuk memahami bagaimana melindungi hak cipta dan mengelola royalti dengan tepat. The Circle Office menyediakan layanan hukum bisnis dan kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran hak cipta dan pendampingan hukum bagi para kreator.

Kesimpulan

Kasus Ahmad Dhani dan Ariel NOAH seharusnya menjadi alarm bagi para kreator untuk lebih melek hukum, terutama soal royalti. Melindungi karya bukan hanya soal etika, tapi juga langkah profesional demi keberlanjutan karier.

Untuk kamu yang sedang membangun bisnis di bidang kreatif, pastikan segala aspek legalitas sudah terjamin. Baca juga: Kepatuhan terhadap Hak Cipta dalam Industri Musik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More
articles

Graha DLA

Jl. Otto Iskandar Dinata No.392 lt. 1, Nyengseret, Kec. Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat 40252

Follow Us

thecircle © 2020 All Rights Reserved