Di dalam dunia usaha, ada juga jenis badan usaha yang dinamakan CV. Jenis perusahaan ini lumayan populer dipilih oleh pelaku usaha kelas menengah. Walaupun begitu, tidak banyak masyarakat tahu mengenai seluk-beluk CV, seperti pengertian, ciri-ciri, dan jenis CV yang diakui negara. Lalu, apa itu CV?
Pengertian CV
Apa itu CV? Dilansir dari kitab perundang-undangan hukum perdata, CV merupakan satu di antara badan usaha yang diakui oleh pemerintah. CV sendiri merupakan kepanjangan dari commanditaire vennootschap atau persekutuan komanditer yang berasal dari bahasa Belanda. Secara harfiah, CV adalah gabungan modal antara 2 orang atau lebih yang kemudian memercayakan untuk diolah oleh dua orang atau lebih.
Di dalam CV terdapat dua jenis sekutu. Satu di antaranya disebut sekutu komanditer dan sekutu lainnya disebut sekutu komplementer. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam mengelola CV. Besar keuntungan disesuaikan dengan kesepakatan awal saat persekutuan berdiri.
Ciri-ciri CV
Dibandingkan dengan jenis usaha lain, CV atau persekutuan komanditer mudah sekali diidentifikasi. Berikut ciri-ciri dari perusahaan ini:
- Berdasarkan undang-undang, CV harus didirikan oleh dua orang atau lebih.
- Memiliki dua jenis, sekutu aktif atau sekutu komplementer diberi wewenang dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan dan kerja sama dalam bisnis yang dijalankan. Sekutu lain disebut sekutu pasif, sekutu jenis ini tidak menjalankan bisnis secara langsung. Jenis ini hanya memberikan modal untuk dikelola oleh sekutu aktif.
- CV yang melakukan kegiatan di Indonesia hanya bisa sah di mata hukum bila pendirinya merupakan warga negara Indonesia.
- Tidak ada batasan minimal berapa modal yang harus disetorkan oleh para pendiri.
- Jika terjadi kebangkrutan atau kerugian, tanggung jawab tidak bisa lepas begitu saja. Kerugian rata-rata juga bisa menyeret harta pribadi dari pendiri CV itu sendiri.
- Modal yang sudah masuk ke dalam CV kebanyakan sulit untuk ditarik secara mendadak.
- Syarat untuk pendirian CV cenderung lebih mudah jika dibandingkan dengan pendirian perusahaan berbentuk PT.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan jenisnya CV di Indonesia terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:
- CV Murni, paling sederhana dan banyak dipilih oleh pelaku bisnis. Cirinya terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif.
- CV Bersaham, jenis CV yang mengeluarkan saham untuk menghindari modal beku. Bisa dibeli oleh sekutu aktif maupun pasif. Saham yang dibeli tidak bisa diperjualbelikan.
- CV Campuran, usaha ini awalnya merupakan firma yang kemudian butuh suntikan dana. Pihak yang menjalankan usaha akan berubah menjadi sekutu aktif dan pihak yang menyuntikan dana akan menjadi sekutu pasif.
Begitulah penjelasan dari apa itu CV. Badan usaha ini bisa dipergunakan untuk bermacam-macam kegiatan usaha yang menguntungkan. Pendaftaran legalitas usianya juga makin dipermudah oleh pemerintah.