Apa itu firma? Jarang sekali masyarakat mengetahui apa perbedaan firma dengan CV atau PT. Padahal dalam perjalanannya, ketiga jenis ini memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Firma sendiri diatur pemerintah melalui kitab undang-undang hukum dagang dan kitab Undang-Undang hukum perdata pada buku ke-III.
Apa itu firma? Pengertian Firma
Firma sendiri merujuk pada bahasa Belanda vennootschap onder firma. Berdasarkan pengertian yang ada pada KUH Perdata, firma merupakan pengikatan diri dua orang atau lebih yang memasukkan sesuatu kepada usaha yang dijalankan dengan maksud memperoleh keuntungan karenanya.
Sementara itu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sendiri mendefinisikan firma merupakan suatu persekutuan dagang yang memakai nama bersama di mana setiap sekutu bertanggung jawab atas setiap kerja sama yang memakai nama persekutuan (firma).
Jenis-jenis Firma
Menilik dari sifatnya, firma secara gamblang dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Firma dagang. Apa itu firma dagang? Jenis firma ini banyak ditemukan di masyarakat. Fokus dari jenis firma dagang adalah untuk mencari keuntungan, yakni dengan cara berdagang. Jenis firma ini membutuhkan Surat Ijin Usaha Perdagangan pada saat menjalankan bisnisnya.
- Firma Jasa / Non-Dagang. Jenis firma ini menawarkan jasa kepada masyarakat. Jenis firma jasa yang paling sering ditemukan adalah Firma Akuntan (Kantor Akuntan Publik) dan Firma Hukum (Kantor Pengacara). Keduanya sering kali memiliki beberapa peserta saat menjalankan usahanya.
- Firma Terbatas adalah jenis firma di mana anggota yang ada tidak memiliki kontrol penuh atas firma yang dijalankan. Dengan kata lain, wewenang atas perusahaan sangat terbatas.
- Firma Umum adalah kebalikan dari firma terbatas. Di sini para anggota firma memiliki kontrol penuh atas usaha yang dilakukan oleh perusahaan. Selain usaha yang dilakukan, para anggota juga memiliki kontrol penuh atas utang-piutang yang dilakukan oleh firma.
Baca juga : Langkah Mendirikan Perusahaan (PT) Baru
Keuntungan Mendirikan Firma
Mendirikan jenis usaha firma memiliki keuntungan tersendiri jika dibandingkan dengan jenis usaha lainnya. Keuntungan-keuntungan yang didapatkan antara lain:
- Modal yang didapatkan cukup besar saat pendirian. Hal ini dikarenakan penggabungan modal dari beberapa anggotanya. Jadi, pada saat usaha berdiri bisa langsung melangkah lebih jauh karena modal yang mumpuni.
- Efektif dan efisien. Dibandingkan badan usaha jenis lain, firma unggul pada bidang ini. Sebab semua anggota bekerja dengan porsi masing-masing sesuai kualifikasi yang dimiliki. Selain itu, keputusan yang berkaitan dengan firma didiskusikan dan diputuskan bersama.
- Mudah sekali dalam pengurusan ijin usaha
Kekurangan Firma
Seperti dua sisi mata uang, firma memiliki kekurangan sebagai berikut:
- Tidak ada pemisahan antara tanggung jawab pribadi dan usaha. Maksudnya, jika ada kerugian, maka kerugian ditanggung bersama dan utang firma = utang pribadi. Tidak jarang anggota firma membayar utang dengan dana pribadi.
- Jika terjadi perselisihan firma akan rawan bubar. Hal ini disebabkan peraturan di mana jika satu anggota firma keluar maka firma otomatis bubar.
Begitulah penjelasan mengenai apa itu firma. Berdasarkan uraian di atas firma merupakan salah satu pilihan yang baik untuk menjadi badan usaha pilihan, apalagi dengan kemudahan untuk mendaftarkan usaha melalui OSS (Online Single Submission) yang telah diluncurkan pemerintah beberapa saat lalu.