Salah satu legalitas usaha di Indonesia yang diakui adalah badan usaha berbentuk PT atau perseroan terbatas. Banyak masyarakat mengetahui sekilas mengenai PT ini, tetapi tidak jarang yang bertanya-tanya apa itu PT dan perbedaannya dengan bentuk usaha lain. PT sendiri ada bermacam-macam tergantung bentuk apa yang disepakati oleh pemilik perusahaan.
Apa itu PT?
PT atau perseroan terbatas merupakan persekutuan modal antara dua orang atau lebih (WNI dan/atau WNA) yang bekerja sama untuk melakukan usaha bersama. Kepemilikan dari perusahaan ini tergantung dari berapa persen saham atau modal yang ditanamkan oleh para pemilik. Jadi, makin banyak modal pemilik masuk ke dalam perusahaan, maka makin besar pula kepemilikan dari perusahaan tersebut.
Valuasi dari saham ini tidak tetap. Semua tergantung dari isu apa yang berkembang di masyarakat. Apakah isu tersebut memengaruhi kinerja dan nama baik serta kepercayaan masyarakat atas produk yang dipasarkan atau tidak. Isu global dan pelemahan ekonomi juga bisa menjadi pemicu naik atau turunnya valuasi saham di mata investor.
Ciri-ciri dari Sebuah PT
Setelah mengetahui apa itu PT? Selanjutnya, Anda perlu mengetahui pembeda antara perusahaan perseroan terbatas dengan badan usaha lainnya. Kita bisa melihat ciri-ciri perusahaan tersebut. Tentu saja selain melihat dari nama perusahaan yang pasti sudah menyematkan PT sebelum nama. Ciri-ciri yang lazim, seperti:
- Berdasarkan UU no 40 tahun 2007 mereka yang hendak mendirikan PT harus memiliki modal minimal 50 juta rupiah.
- Modal yang disetorkan dalam bentuk saham dan jumlah yang didapatkan sesuai modal yang disetor.
- Manajemen perusahaan dipegang oleh para direksi yang berkompeten.
- Ada pembagian dividen setiap tahunnya (ditentukan lain bila ada kepentingan untuk kemajuan perusahaan).
- Rapat Umum Pemegang Saham dimulai jika ada pengambilan keputusan penting bagi perusahaan.
- Bertujuan untuk mencari keuntungan di mana banyak bergerak di sektor komersial dan ekonomi.
- Tidak mendapat dukungan sama sekali dari negara.
Jenis-Jenis PT yang ada di Indonesia
Perusahaan berbentuk PT memiliki beberapa jenis, yaitu:
- PT Terbuka adalah perusahaan yang sudah listing di bursa. Semua orang bisa membeli sahamnya.
- PT tertutup adalah perusahaan yang mendapatkan modal dari kalangan tertentu, misalnya keluarga, teman atau kenalan yang dipercayai.
- PT publik adalah perusahaan yang memiliki pemegang saham lebih dari 300 dengan minimal saham per orang adalah 3 juta rupiah
- PT perseorangan adalah perusahaan dengan pemilik saham hanya satu orang saja.
- PT domestik adalah perusahaan yang berdiri dan berkegiatan di wilayah Indonesia
- PT kosong adalah adalah perusahaan yang sudah mengantongi izin, tetapi belum atau tidak melakukan kegiatan ekonominya.
Begitulah penjelasan mengenai apa itu PT. Bagi yang berminat menjadi salah satu dari pemilik PT bisa melakukan pembelian saham melalui manajer investasi yang tepercaya.