Bisnis startup makin marak bermunculan beberapa tahun terakhir. Menjalankan bisnis startup di Indonesia akan berakibat terikatnya perusahaan dengan hukum di Indonesia. Perusahaan tersebut harus mengurus dokumen legalitas usaha terlebih dahulu agar diakui negara.
Akta Pendirian Usaha
Langkah pertama perusahaan sebelum mengenalkan usahanya kepada masyarakat adalah mendaftarkan terlebih dahulu usahanya. Caranya dengan mengajukan akta pendirian usaha yang didaftarkan melalui pihak notaris. Dalam akta tersebut akan tercantum jenis perusahaan apa yang akan berdiri CV, PT, atau jenis badan usaha lainnya.
Selain itu, pendiri dari perusahaan startup beserta penanggung jawabnya akan tertulis dalam akta tersebut. Tidak lupa besaran modal awal yang disetor oleh masing-masing pemilik juga ada dalam akta yang dibuat.
Pendaftaran juga sangat mudah, pemilik hanya perlu datang ke notaris membawa kelengkapan dokumen. Dokumen tersebut menjadi dasar pengisian form pengajuan membuat akta legalitas usaha. Data yang sudah lengkap dan verified akan ditandatangani oleh notaris dan dimintakan pengesahan pada Kementerian Hukum dan HAM.
SIUP/Ijin Usaha Industri untuk Sektor Khusus
Berdasarkan sifatnya startup banyak menganut sistem perdagangan untuk menjalankan usahanya. Jadi, bukan hal asing lagi jika perusahaan harus mengurus SIUP terlebih dahulu sebelum bisnis berjalan. Surat Ijin Usaha Perdagangan adalah tanda pengenal perusahaan untuk berkecimpung di dunia perdagangan. Dokumen ini didapatkan dengan mendaftarkan diri di Kementerian Perdagangan.
Usaha startup juga perlu mengurus ijin lain, seperti IUI dan ijin usaha sejenis. Bagi yang mengurus SIUP juga perlu mengurus sertifikasi halal di lembaga yang ditunjuk dan mendaftar pada BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Kesadaran dalam hal-hal semacam ini adalah sebagai bukti bahwa perusahaan ikut andil dalam menjaga kesehatan masyarakat.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Dokumen ini merupakan dokumen sejenis dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Namun, dengan disahkannya Undang-Undang terbaru tahun 2018 No. 24 maka TDP digantikan oleh NIB. Nomor Induk Berusaha didapatkan dari pendaftaran diri melalui OSS atau Online Single Submission. Program terbaru pemerintah untuk mendapatkan dokumen legalitas usaha. NIB bisa dipergunakan sebagai sarana ‘kartu pengenal’ misalnya untuk proses ekspor-impor.
NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak)
Usaha yang menjalankan bisnis di Indonesia wajib membuat NPWP. Untuk perusahaan startup, NPWP akan didaftarkan berbentuk badan usaha sesuai dengan akta pendirian. NPWP ini wajib diperoleh oleh badan usaha sebagai pelengkap dokumen dan kepatuhan akan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketidaklengkapan atau kecurangan saat pembayaran pajak bisa dikenakan sanksi baik perdata atau pidana. Perusahaan bisa juga terkena skors tidak diperbolehkan beroperasi selama beberapa waktu atau selamanya.
Dokumen legalitas usaha perusahaan startup nyatanya tidaklah banyak, tergantung perusahaan ini bergerak di bidang yang mana. Pengurusan dokumen-dokumen juga makin mudah jika dibandingkan beberapa tahun yang lalu. Pemerintah memberikan dukungan dengan meluncurkan OSS untuk mempermudah prosesnya.