UMKM menjadi tombak perekonomian saat pandemi Covid-19 lalu. Banyak tenaga kerja terserap pada sektor ini. Dengan banyaknya UMKM yang bermunculan, maka pemerintah juga menelurkan peraturan berkaitan dengan UMKM. Salah satunya adalah imbauan untuk mengurus legalitas usaha UMKM pada badan yang terkait.
Jenis Legalitas untuk UMKM
Skala UMKM yang tidak terlalu besar, tidak terlalu banyak memerlukan dokumen perizinan. Dokumen yang harus dilengkapi oleh pemilik usaha di antaranya adalah sebagai berikut.
- Ijin Operasional atau Administratif
- Nomor Induk Wajib Pajak atau NPWP. Jenis NPWP yang dipergunakan adalah jenis pribadi. Pelaku usaha bisa mengurusnya di kantor pajak terdekat.
- Nomor Induk Berusaha atau NIB
- Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK
- HKI merek atau Hak Kekayaan Intelektual Merek jika usaha yang dijalankan memiliki output barang yang diedarkan kepada masyarakat. Walaupun skala kecil dan mikro, pengusaha harus mendaftarkan mereknya kepada departemen terkait agar dilindungi oleh hukum.
- SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), surat ini menjadi satu di antara dokumen yang diimbau untuk diurus sebelum usaha berjalan. Dokumen ini sebagai bukti bahwa usaha yang telah dijalankan terdaftar dan berizin.
- Selain mendaftarkan ijin secara administratif, untuk barang yang langsung diedarkan kepada konsumen, pihak pengusaha harus terlebih dahulu mengurus ijin edar. Ijin edar sendiri meliputi:
- P-IRT atau Perijinan Industri Rumah Tangga bisa didapatkan dari Dinas Kesehatan di mana Industri berlokasi.
- Sertifikasi halal. Dikarenakan sebagian besar masyarakat Indonesia adalah umat muslim, maka produk harus mendapatkan sertifikasi halal. Sertifikat ini biasanya diperoleh dari MUI atau lembaga halal pemerintah
- BPOM. Pendaftaran pada Lembaga ini sangatlah penting untuk menjaga konsumen dari makanan atau barang yang berbahaya bagi kesehatan tubuh
Baca juga: Pentingnya Legalitas Usaha Dalam Perusahaan
Cara Pendaftaran UMKM
Pemerintah mulai memperbaiki sistem pendaftaran perizinan. Satu di antaranya adalah penerbitan OSS (Online Single Submission) Berbasis Resiko. Situs ini dikelola oleh Lembaga OSS di bawah Kementerian Investasi. Cara pendaftaran dokumen legalitas usaha UMKM ini sangatlah mudah. Di bawah ini telah dirangkum langkah-langkahnya:
- Daftar di OSS untuk mendapatkan hak akses. Pilih skala usaha UMKM dan kemudian klik daftar. Periksa akun email dan verifikasi untuk aktivasi hak akses.
- Jika sudah kembali ke situs OSS dan kemudian isi username, password dan captcha.
- Klik Perizinan Berusaha kemudian pilih permohonan baru.
- Isi data yang dibutuhkan, seperti data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha dan data produk atau jasa yang akan dipasarkan.
- Validasi data yang dimasukan dan unggah dokumen persetujuan lingkungan (untuk jenis usaha tertentu).
- Anda akan diarahkan pada halaman baru. Kemudian, centang pernyataan mandiri.
- Teliti kembali data yang dimasukan.
- Selesai, dokumen pendaftaran perizinan berusaha sudah terbit.
Kemudahan dalam menyelesaikan pendaftaran legalitas usaha UMKM perlu dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak UMKM. Tentu saja ini akan membawa dampak positif dalam berbisnis termasuk menambah tingkat kepercayaan dari masyarakat.