Mengenali Perbedaan Asosiasi dan Perkumpulan
perbedaan-asosiasi-dan-perkumpulan

Date

Apa perbedaan asosiasi dan perkumpulan sehingga banyak orang rancu pada istilah tersebut. Simak ringkasannya berikut ini.

Dewasa ini banyak istilah hukum yang berseliweran di masyarakat. Sebagian paham apa maksudnya, sebagian yang lain tidak mengerti sama sekali. Itulah yang terkadang menjadi masalah untuk pengusaha baru menentukan jenis badan usaha apa yang akan dijalankan. Ini juga termasuk tidak paham akan perbedaan asosiasi dan perkumpulan.

Walau sekilas sama, keduanya tetap memiliki perbedaan yang mendasar. Ulasan di bawah ini menjelaskan apa saja perbedaan dari keduanya.

Perbedaan Berdasarkan Pengertian

Berdasarkan pengertian perkumpulan adalah organisasi massa yang tunduk kepada hukum yang berlaku. Perkumpulan dilindungi oleh undang-undang di mana dapat disimpulkan bahwa kegiatan berkumpul dan berserikat tidak dilarang oleh pemerintah.

Sementara, jika menilik mengenai asosiasi, organisasi ini berada di dalam perkumpulan. Secara garis besar asosiasi berarti perkumpulan orang-orang yang memiliki skill atau kemampuan tertentu. Kemampuan ini dimanfaatkan untuk memberikan kebaikan bagi masyarakat sekitar tanpa harus mendapatkan keuntungan yang bisa dibagi.

Berarti orang-orang yang berkumpul dalam satu lokasi bisa langsung disebut perkumpulan, sedangkan asosiasi harus berbadan hukum dan berisi orang-orang yang memiliki kepentingan dan kemampuan yang sejenis agar perkumpulan bisa menghasilkan manfaat nyata.

Perbedaan Berdasarkan Jenis Dokumen yang Dibutuhkan

Perkumpulan yang tidak berbadan hukum tetap harus terdaftar di Departemen Dalam Negeri. Untuk itu, pendiriannya harus memiliki Akta pendirian yang didapatkan dari notaris dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Untuk asosiasi karena memilih berbadan hukum, dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran akan lebih banyak. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  1.  akta pendirian dari notaris,
  2. akta perubahan jika ada,
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari asosiasi,
  4. Surat Keterangan Terdaftar  (SKT)
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Lokasi dan BPJS kesehatan bisa didaftarkan dan diperoleh langsung melalui sistem OSS

Perbedaan terhadap Undang-undang yang Menaungi

Jika ditilik lebih lanjut di dalam dasar hukum keduanya, perkumpulan akan mengacu dan harus tunduk pada undang-undang Ormas, tepatnya Undang-Undang Tahun 1985 No. 8 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Untuk asosiasi atau perkumpulan berbadan hukum, undang-undang yang harus dipatuhi adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata bab IX.

Kelebihan dan Kekurangan Perkumpulan dan Asosiasi

Melihat dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kekurangan masing-masing organisasi tersebut adalah:

  1. Perkumpulan tidak dianggap sebagai subjek hukum sehingga hal-hal yang berhubungan dengan perkumpulan harus mendapatkan persetujuan dari semua anggota. Tidak juga bisa membuka rekening atas nama perkumpulan. Harus dilakukan dengan nama perwakilan dari anggota perkumpulan.
  2. Asosiasi memiliki kekurangan, yaitu penyelesaian dokumen legalitas membutuhkan waktu yang relatif lama dibandingkan perkumpulan.

Kelebihannya, yaitu:

  1. Perkumpulan pendaftarannya sangat mudah dan cepat, apalagi tidak perlu mendapat pengesahan dari Kemenkumham.
  2. Asosiasi dianggap sebagai subjek dalam hukum sehingga bisa melakukan perjanjian hukum sebagai asosiasi, misalnya melakukan pembelian tanah atas nama asosiasi, membuka rekening, dan lainnya.

Contoh Asosiasi dan Perkumpulan

Contoh dari asosiasi misalnya saja IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan lain sebagainya. Untuk perkumpulan dapat diambil contoh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan organisasi partai politik Begitulah pemaparan dari perbedaan asosiasi dan perkumpulan. Semoga menambah wawasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More
articles

The Mansion Bougenville | Tower Fontana, Unit BF – 26 H2

Jl. Trembesi Blok D, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara. 14410

Follow Us

thecircle © 2020 All Rights Reserved

Open chat
1
Hello. Terima kasih sudah menghubungi Jasa Pengurusan Legalitas Usaha.
Ada yang bisa kami bantu?