PERJANJIAN KERJA

Date

Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja. Perjanjian ini menjadi dasar hukum bagi kedua pihak dalam menjalankan kegiatan pekerjaan dan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja serta memberikan kepastian bagi pengusaha. Secara umum, perjanjian kerja diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengertian tentang hak dan kewajiban pekerja

1. Hak dan Kewajiban Pekerja

Hak Pekerja

Pekerja memiliki sejumlah hak yang diatur dalam perjanjian kerja, yang diharapkan dapat mendukung kesejahteraan dan perlindungan hukum mereka. Beberapa hak utama pekerja antara lain:

  • Upah atau Gaji: Pekerja berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Besaran upah ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Waktu Kerja dan Istirahat: Pekerja berhak atas waktu istirahat yang cukup, termasuk istirahat harian, mingguan, dan cuti tahunan. Selain itu, pekerja tidak boleh dipaksa bekerja melebihi batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

2. Hak dan Kewajiban Pengusaha

Hak Pengusaha

  • Mengakhiri Hubungan Kerja: Pengusaha memiliki hak untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerja berdasarkan alasan yang sah, seperti pelanggaran berat atau efisiensi operasional perusahaan.
  • Melakukan Pengawasan: Pengusaha berhak mengawasi dan memantau jalannya pekerjaan serta kinerja pekerja untuk memastikan kegiatan operasional berjalan dengan baik.

Kewajiban Pengusaha

Pengusaha memiliki sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menjaga hak-hak pekerja dan memastikan hubungan kerja berjalan dengan baik. Beberapa kewajiban pengusaha

  • Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Pekerja: Pengusaha wajib menjaga dan tidak menyalahgunakan data pribadi pekerja yang diperoleh selama masa kerja.

3. Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja dapat dibedakan berdasarkan durasi atau jenis hubungan kerja, antara lain: 

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan berakhir setelah periode yang disepakati tercapai. Biasanya digunakan untuk proyek tertentu atau pekerjaan musiman.

4. Penyelesaian Perselisihan dalam Perjanjian Kerja

Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha terkait perjanjian ada beberapa cara untuk menyelesaikannya, antara lain:

  • Musyawarah: Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
  • Mediasi: Pihak ketiga yang netral, seperti mediator, dapat membantu penyelesaian perselisihan.
  • Arbitrase: Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase yang dapat memberikan keputusan yang mengikat.
  • Pengadilan Hubungan Industrial: Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara di atas, maka dapat diajukan ke pengadilan hubungan industrial.

KESIMPULAN

Perjanjian kerja adalah alat penting dalam hubungan kerja yang mengatur hak dan kewajiban baik pekerja maupun pengusaha. Memahami dan menjalankan dengan baik dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan bagi kedua belah pihak. Setiap pengusaha dan pekerja harus memastikan bahwa yang mereka buat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menghindari perselisihan dan masalah hukum di kemudian hari. Baca artikel lainnya disini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More
articles

The Mansion Bougenville | Tower Fontana, Unit BF – 26 H2

Jl. Trembesi Blok D, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara. 14410

Follow Us

thecircle © 2020 All Rights Reserved

Open chat
1
Hello. Terima kasih sudah menghubungi Jasa Pengurusan Legalitas Usaha.
Ada yang bisa kami bantu?