Sebelum memutuskan akan mendirikan sebuah UMKM, sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa saja syarat mendirikan UMKM. Syarat ini sangat wajib dipenuhi agar proses pendirian sebuah UMKM bisa berjalan lancar. Untuk itu, di bawah ini akan kami jelaskan syarat apa saja yang mesti dipenuhi oleh sebuah UMKM.
Syarat Pendirian UMKM
UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan salah satu jenis usaha yang penting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UMKM adalah usaha yang memiliki modal kerja tidak lebih dari Rp2.5 miliar dan memperkerjakan tidak lebih dari 50 orang.
Berikut adalah beberapa syarat mendirikan UMKM di Indonesia yang harus dipenuhi.
- Memiliki modal kerja yang sesuai dengan batas maksimal, yaitu Rp2.5 miliar.
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Membuat Akta Pendirian Perusahaan dan membuat tanda tangan di hadapan Notaris.
- Mendaftarkan perusahaan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan mendapatkan Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP).
- Mendaftarkan perusahaan pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) jika perusahaan bergerak di bidang pangan dan obat-obatan.
- Mendaftarkan perusahaan pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) jika memperkerjakan lebih dari 10 orang.
- Mendaftarkan perusahaan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika membutuhkan tanah untuk usaha.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan menyelesaikan pembayaran pajak tahunan.
- Melakukan registrasi ulang setiap tahun dan memperbarui data perusahaan jika ada perubahan
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, UMKM dapat didirikan. Selalu pastikan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan melaporkan kewajiban pajak secara berkala untuk menjaga kesinambungan usaha.
Tata Cara Mendaftar UMKM
Penting bagi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya agar dapat diakui oleh pemerintah dan masyarakat. Berikut adalah tata cara mendaftar UMKM yang bisa diikuti.
- Persiapkan Dokumen. Sebelum melakukan pendaftaran UMKM, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP pemilik, Surat Izin Usaha (SIUP), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP.
- Pilih Otoritas Pendaftaran. Ada beberapa otoritas yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan UMKM, seperti Dinas Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM, dan BKPM.
- Isi Formulir Pendaftaran. Formulir ini biasanya terdiri dari informasi dasar tentang usaha Anda, seperti nama usaha, alamat usaha, produk/jasa yang ditawarkan, dan jumlah modal.
- Lampirkan Dokumen Pendukung. Setelah mengisi formulir pendaftaran, silakan lampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP pemilik, SIUP, TDP, dan NPWP. Jangan lupa untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sudah dalam kondisi yang baik dan dalam bentuk fotokopi asli.
- Bayar Biaya Pendaftaran. Besaran biaya ini biasanya bervariasi tergantung pada jenis usaha yang dijalankan dan otoritas pendaftaran yang dipilih.
- Tunggu Hasil Pendaftaran. Biasanya, proses pendaftaran akan memakan waktu sekitar 2-3 minggu. Jika pendaftaran berhasil, pendaftar akan menerima surat pendaftaran UMKM dari otoritas pendaftaran yang dipilih.
Itu dia syarat mendirikan UMKM lengkap dengan tata cara pendaftarannya. Usahakan untuk memenuhi semua persyaratan tersebut agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar.