Klasifikasi Usaha Mikro, Kecil, Menegah dan Besar

KLASIFIKASI-USAHA

Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (“PP UMKM”). Berdasarkan pasal tersebut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Open chat
1
Hello. Terima kasih sudah menghubungi Jasa Pengurusan Legalitas Usaha.
Ada yang bisa kami bantu?